Komdigi Dorong Penegakan UU PDP untuk Perkuat Kepercayaan Publik di Era Digital

AKURAT.CO Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi fondasi penting dalam menjaga privasi masyarakat di era digital. Aturan ini memastikan data pribadi dikelola dengan aman dan tidak disalahgunakan.
UU PDP juga mengatur tata cara pengumpulan, pemrosesan dan penyimpanan data oleh berbagai pihak. Tujuannya untuk memberikan perlindungan hukum bagi setiap individu di ruang digital.
Kehadiran regulasi ini menjadi upaya strategis untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan berkeadilan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa penerapan UU PDP membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar Indonesia dapat bersaing di ekonomi digital global.
"Kepercayaan adalah investasi terbaik, bahkan menjadi mata uang baru di dunia yang serba terkoneksi. Dengan penegakan UU PDP yang kolaboratif, kita memperkuat daya saing Indonesia di kancah global," ujar Nezar Patria selaku Wakil Menteri Komdigi dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (14/11/2025).
Nezar mengungkapkan, sepanjang 2023 tercatat sekitar tiga juta kasus kebocoran data di Indonesia, dengan 62 persen di antaranya berupa pencurian informasi pribadi. Ia menegaskan pentingnya langkah konkret untuk mencegah ancaman tersebut.
"Kita tidak bisa membiarkan potensi ekonomi digital bernilai ratusan triliun rupiah terancam oleh kerugian miliaran akibat kebocoran data. Pelindungan data pribadi adalah tanggung jawab bersama," katanya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menilai pesatnya pertumbuhan ruang digital perlu diiringi pengawasan yang ketat. Ia menegaskan bahwa inovasi harus berjalan seimbang dengan keamanan dan kepatuhan hukum.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Komdigi, Sonny Hendra Sudaryana, menilai prinsip privacy by design penting bagi inovasi digital. "Transformasi digital hanya akan berkelanjutan jika dibangun di atas kepercayaan," jelasnya.
Ia menambahkan, prinsip pelindungan data kini diterapkan dalam layanan strategis seperti Know Your Customer (KYC). Layanan ini menjadi pintu utama terbentuknya kepercayaan digital nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







