Komdigi Dorong Penegakan UU PDP untuk Perkuat Kepercayaan Publik di Era Digital

AKURAT.CO Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi fondasi penting dalam menjaga privasi masyarakat di era digital. Aturan ini memastikan data pribadi dikelola dengan aman dan tidak disalahgunakan.
UU PDP juga mengatur tata cara pengumpulan, pemrosesan dan penyimpanan data oleh berbagai pihak. Tujuannya untuk memberikan perlindungan hukum bagi setiap individu di ruang digital.
Kehadiran regulasi ini menjadi upaya strategis untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan berkeadilan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa penerapan UU PDP membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar Indonesia dapat bersaing di ekonomi digital global.
"Kepercayaan adalah investasi terbaik, bahkan menjadi mata uang baru di dunia yang serba terkoneksi. Dengan penegakan UU PDP yang kolaboratif, kita memperkuat daya saing Indonesia di kancah global," ujar Nezar Patria selaku Wakil Menteri Komdigi dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (14/11/2025).
Nezar mengungkapkan, sepanjang 2023 tercatat sekitar tiga juta kasus kebocoran data di Indonesia, dengan 62 persen di antaranya berupa pencurian informasi pribadi. Ia menegaskan pentingnya langkah konkret untuk mencegah ancaman tersebut.
"Kita tidak bisa membiarkan potensi ekonomi digital bernilai ratusan triliun rupiah terancam oleh kerugian miliaran akibat kebocoran data. Pelindungan data pribadi adalah tanggung jawab bersama," katanya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menilai pesatnya pertumbuhan ruang digital perlu diiringi pengawasan yang ketat. Ia menegaskan bahwa inovasi harus berjalan seimbang dengan keamanan dan kepatuhan hukum.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Komdigi, Sonny Hendra Sudaryana, menilai prinsip privacy by design penting bagi inovasi digital. "Transformasi digital hanya akan berkelanjutan jika dibangun di atas kepercayaan," jelasnya.
Ia menambahkan, prinsip pelindungan data kini diterapkan dalam layanan strategis seperti Know Your Customer (KYC). Layanan ini menjadi pintu utama terbentuknya kepercayaan digital nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







