Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler Berlaku, Cegah Penipuan Digital

AKURAT.CO Pemerintah menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari penipuan digital dan kejahatan siber. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Melalui regulasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui dan mengelola seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitas mereka. Kebijakan ini bertujuan menutup celah penggunaan nomor tanpa identitas yang rawan disalahgunakan.
Aturan baru ini menegaskan bahwa registrasi kartu seluler bukan sekadar proses administratif. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
"Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab," ujar Meutya dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (25/1/2026).
Aturan baru ini juga mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi, sehingga mencegah beredarnya nomor aktif tanpa identitas yang jelas.
Dalam ketentuan baru, Warga Negara Indonesia wajib melakukan registrasi menggunakan NIK dan data biometrik pengenalan wajah. Sementara itu, Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
Registrasi pelanggan di bawah usia 17 tahun dilakukan dengan melibatkan identitas serta data biometrik kepala keluarga. Ketentuan ini bertujuan memastikan keabsahan identitas pengguna kartu seluler.
Pemerintah juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pada tiap operator. Selain itu, penyelenggara wajib menyediakan layanan cek nomor agar masyarakat dapat memantau dan memblokir nomor yang tidak dikenal.
"Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi," kata Meutya.
Dalam aspek perlindungan data, pemerintah menegaskan kewajiban penyelenggara untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data pelanggan. Sanksi administratif akan dikenakan kepada operator yang melanggar ketentuan, tanpa menghapus kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang terjadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







