Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler Berlaku, Cegah Penipuan Digital

AKURAT.CO Pemerintah menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari penipuan digital dan kejahatan siber. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Melalui regulasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui dan mengelola seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitas mereka. Kebijakan ini bertujuan menutup celah penggunaan nomor tanpa identitas yang rawan disalahgunakan.
Aturan baru ini menegaskan bahwa registrasi kartu seluler bukan sekadar proses administratif. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
"Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab," ujar Meutya dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (25/1/2026).
Aturan baru ini juga mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi, sehingga mencegah beredarnya nomor aktif tanpa identitas yang jelas.
Dalam ketentuan baru, Warga Negara Indonesia wajib melakukan registrasi menggunakan NIK dan data biometrik pengenalan wajah. Sementara itu, Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
Registrasi pelanggan di bawah usia 17 tahun dilakukan dengan melibatkan identitas serta data biometrik kepala keluarga. Ketentuan ini bertujuan memastikan keabsahan identitas pengguna kartu seluler.
Pemerintah juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pada tiap operator. Selain itu, penyelenggara wajib menyediakan layanan cek nomor agar masyarakat dapat memantau dan memblokir nomor yang tidak dikenal.
"Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi," kata Meutya.
Dalam aspek perlindungan data, pemerintah menegaskan kewajiban penyelenggara untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data pelanggan. Sanksi administratif akan dikenakan kepada operator yang melanggar ketentuan, tanpa menghapus kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang terjadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








