Akurat
Pemprov Sumsel

Pemerintah Periksa Google dan Meta soal Kepatuhan Aturan Perlindungan Anak

Winna Wandayani | 2 April 2026, 15:28 WIB
Pemerintah Periksa Google dan Meta soal Kepatuhan Aturan Perlindungan Anak
Ilustrasi Meta (Freepik)

AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memanggil Google dan Meta terkait kepatuhan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS).

Pemeriksaan ini fokus pada pembatasan akses pengguna di bawah usia 16 tahun di platform digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan upaya tersebut bagian dari penegakan hukum yang terukur. Pemerintah memastikan prosesnya berjalan sesuai prosedur dan dasar hukum yang jelas.

"Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital," ujar Meutya dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (31/3/2026).

Dalam penegakan PP TUNAS, pemerintah menjalankan tahapan dari pengawasan hingga pemeriksaan lanjutan. Sanksi administratif dijatuhkan setelah seluruh proses dilalui.

Kemkomdigi menyebut proses ini dilakukan secara hati-hati. Tujuannya memastikan setiap langkah memiliki dasar hukum yang kuat dan menghindari maladministrasi.

Selain memanggil Google dan Meta, pemerintah juga mengirim peringatan ke TikTok dan Roblox. Keduanya diminta segera patuh atau berisiko diperiksa lebih lanjut.

Di sisi lain, Kemkomdigi mengapresiasi kebijakan Bigo Live dan X. Keduanya telah menerapkan verifikasi usia dan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun.

"Apresiasi kami sampaikan kepada platform yang responsif dan patuh. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen," kata Meutya.

Pemerintah menegaskan upaya ini bukan sekadar administratif, tetapi upaya menjaga keamanan anak di ruang digital. Ke depan, pengawasan diperketat dan sanksi akan dijatuhkan bagi platform yang tidak patuh.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.