Kemkomdigi dan Polri Satukan Sistem Aduan, Respons Kejahatan Digital Dipercepat

AKURAT.CO Pemerintah mengintegrasikan sistem pelaporan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mempercepat penanganan kejahatan digital. Kebijakan ini diambil seiring meningkatnya penipuan online, judi online dan pemerasan seksual.
Kesepakatan tersebut ditandai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk memangkas koordinasi yang selama ini memakan waktu. Dengan sistem baru, laporan masyarakat diharapkan bisa ditindak lebih cepat.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut tren kejahatan digital menunjukkan kenaikan signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Ia menilai kondisi ini membutuhkan respons yang lebih terintegrasi antar lembaga.
"Mudah-mudahan dengan MoU ini, kami bisa menekan kasus-kasus tersebut dalam satu tahun ke depan," ungkap Meutya dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (14/4/2026).
Perubahan utama dari kerja sama ini terletak pada penyederhanaan alur kerja penanganan laporan. Proses yang sebelumnya mengandalkan surat-menyurat antar lembaga kini akan diganti dengan sistem terintegrasi.
Selain itu, pemerintah juga akan merombak mekanisme layanan pengaduan yang selama ini tersebar di beberapa kanal. Ke depan, laporan masyarakat akan dipusatkan melalui satu sistem command center.
"Kami ingin 110 dan 112 digabungkan karena pada prinsipnya command center harus lebih efisien dan masyarakat yang ingin melakukan pelaporan bisa diterima lebih cepat," jelasnya.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo, menilai integrasi ini penting untuk mempercepat respons di lapangan. Ia menegaskan kejahatan digital seperti penipuan online dan scam perlu ditangani dengan pendekatan yang lebih terkoordinasi.
"Maraknya penipuan online, judi online, dan berbagai bentuk scam harus direspons dengan langkah yang lebih optimal. Kami ingin mencegah munculnya korban baru dan memastikan setiap laporan bisa ditindak lebih cepat," ujar Listyo.
Kerja sama ini juga mencakup aspek lain seperti edukasi publik, pengamanan Pusat Data Nasional (PDN), serta penyusunan mekanisme bersama dalam penanganan kasus siber. Tujuannya agar proses penanganan tidak terhambat oleh kendala teknis antar lembaga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









