Akurat Logo

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2026 Lewat HP, Klaim JHT hingga Rp15 Juta Tanpa Antre

Titania Isnaenin | 9 Juni 2026, 19:00 WIB
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2026 Lewat HP, Klaim JHT hingga Rp15 Juta Tanpa Antre
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2026.

AKURAT.CO Proses pencairan saldo Jaminan Hari Tua kini semakin mudah dilakukan oleh para peserta melalui berbagai kanal digital yang disediakan secara resmi.

Pemerintah terus meningkatkan layanan bagi pekerja yang ingin mengambil dana mereka, baik karena alasan berhenti bekerja maupun untuk keperluan kepemilikan rumah.

Dengan memahami syarat dan prosedur terbaru di tahun 2026, Anda dapat melakukan klaim secara mandiri tanpa harus antre lama di kantor cabang.

Cara Mencairkan JHT Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

Aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO menjadi pilihan utama bagi peserta yang ingin mencairkan dana dengan proses yang sangat cepat. Sejak Mei 2025, batas saldo maksimal yang dapat dicairkan melalui aplikasi ini telah ditingkatkan hingga Rp 15 juta.

Keunggulan utama dari JMO adalah kemampuannya untuk memproses klaim dalam waktu singkat tanpa memerlukan dokumen fisik yang rumit.

Untuk menggunakan layanan ini, peserta harus mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Login Aplikasi: Masuk ke aplikasi JMO menggunakan email dan kata sandi yang sudah terdaftar secara resmi.

  2. Pilih Menu JHT: Pada halaman utama aplikasi, klik ikon atau menu bertuliskan Jaminan Hari Tua.

  3. Klik Klaim JHT: Pilih opsi klaim JHT untuk memulai pengajuan pencairan saldo.

  4. Verifikasi Data: Pastikan semua syarat kelayakan sudah terpenuhi, yang biasanya ditandai dengan centang hijau pada sistem.

  5. Swafoto: Peserta akan diminta melakukan pengambilan foto diri atau swafoto untuk proses verifikasi biometrik.

  6. Konfirmasi: Pilih alasan pengajuan klaim dan lengkapi data yang diminta hingga proses dinyatakan berhasil.

Prosedur Pencairan Melalui Portal Lapak Asik

Bagi peserta yang memiliki saldo di atas Rp 15 juta atau mengalami kendala pada aplikasi, kanal Lapak Asik tetap tersedia sebagai solusi daring yang andal.

Portal ini memungkinkan pengajuan klaim tanpa kontak fisik secara langsung dengan petugas di kantor. Prosedur ini sangat cocok bagi karyawan yang baru saja mengalami pemutusan hubungan kerja atau mengundurkan diri.

Langkah-langkah mencairkan dana melalui Lapak Asik meliputi:

  1. Akses Portal: Buka situs resmi di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui peramban di perangkat Anda.

  2. Isi Data Diri: Masukkan informasi pribadi yang akurat seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

  3. Unggah Dokumen: Peserta wajib mengunggah dokumen persyaratan seperti KTP, kartu peserta, dan foto diri tampak depan.

  4. Verifikasi: Ikuti instruksi verifikasi yang diberikan melalui sistem untuk memastikan keabsahan pengajuan.

Syarat Pencairan JHT 10%, 30%, dan 100%

Pencairan saldo JHT dibedakan berdasarkan besaran persentase yang diambil dan status kepegawaian peserta. Peserta yang masih aktif bekerja memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo mereka dengan syarat masa kepesertaan minimal sudah mencapai 10 tahun.

Pencairan Sebagian (10% dan 30%)

  1. Klaim 10%: Digunakan untuk persiapan masa pensiun bagi peserta yang masih aktif bekerja.

  2. Klaim 30%: Khusus dialokasikan untuk pembiayaan kepemilikan rumah guna membantu pekerja memiliki hunian pribadi.

  3. Dokumen Wajib: Menyiapkan kartu kepesertaan, E-KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.

  4. NPWP: Wajib dilampirkan jika saldo JHT di atas Rp 50 juta atau jika peserta pernah melakukan klaim sebagian sebelumnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.