Gak Ribet! Cara Bayar Paspor Lewat ATM, Kantor Pos, dan M-Banking

AKURAT.CO Proses pengurusan paspor kini menjadi jauh lebih transparan, cepat, dan terintegrasi sejak Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan sistem pembayaran satu pintu melalui kode MPN (Modul Penerimaan Negara) G3.
Setelah berhasil melakukan pendaftaran dan mendapatkan kode billing 15 digit melalui aplikasi M-Paspor, Anda diwajibkan untuk melunasi biaya tersebut dalam batas waktu maksimal 2 jam.
Bagi Anda yang sedang mengurus dokumen perjalanan ini, berikut adalah panduan lengkap cara bayar paspor melalui berbagai kanal mulai dari ATM, Kantor Pos, hingga aplikasi m-banking di ponsel Anda.
Pembayaran Paspor Menggunakan Kode MPN G3
Sistem pembayaran paspor saat ini tidak lagi dilakukan secara tunai di Kantor Imigrasi untuk menghindari praktik pungutan liar.
Semua jenis paspor, baik paspor biasa maupun paspor elektronik (e-paspor) dibayar menggunakan kode billing yang berlaku sebagai dokumen penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Keunggulan dari sistem ini adalah fleksibilitasnya; Anda bisa memilih metode pembayaran yang paling dekat, paling murah biaya adminnya, atau bahkan tanpa perlu keluar rumah sama sekali.
Pilihan Metode Pembayaran Paspor Resmi
Berikut adalah panduan teknis langkah demi langkah untuk melakukan pelunasan biaya paspor melalui tiga jalur utama yang paling sering digunakan oleh masyarakat:
1. Cara Bayar Paspor Lewat ATM (BCA, Mandiri, BRI, BNI)
Mesin ATM masih menjadi pilihan favorit bagi masyarakat yang ingin mendapatkan struk fisik berukuran kertas kecil sebagai bukti nyata pembayaran.
Masukkan kartu debit dan PIN ATM Anda di mesin ATM terdekat.
Pilih menu Transaksi Lainnya > Pembayaran > Pajak/PNBP/Cukai (pada beberapa ATM, menunya tertulis Penerimaan Negara).
Masukkan 15 digit Kode Billing/Nomor MPN yang tertera di aplikasi M-Paspor Anda.
Layar ATM akan menampilkan detail nama pemohon dan nominal biaya paspor. Periksa kesesuaian data, lalu tekan Ya/Benar.
Simpan struk bukti transfer dari ATM ini untuk dibawa saat wawancara di Kantor Imigrasi.
2. Cara Bayar Paspor Lewat Kantor Pos Indonesia
Bagi Anda yang tidak memiliki rekening bank atau lebih nyaman bertransaksi secara konvensional, Kantor Pos adalah solusi terbaik.
Datangi loket pengetikan atau bagian Customer Service di Kantor Pos terdekat dengan membawa ponsel yang menampilkan kode billing M-Paspor.
Sampaikan kepada petugas loket bahwa Anda ingin membayar "PNBP Paspor" atau "Penerimaan Negara".
Tunjukkan atau sebutkan 15 digit kode billing Anda kepada petugas.
Lakukan pembayaran secara tunai atau non-tunai sesuai nominal yang disebutkan oleh petugas ditambah biaya administrasi pos yang berlaku.
Petugas akan menyerahkan Resi Pembayaran Resmi (Simponi) yang sah sebagai bukti pelunasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





