Akurat Logo

Daftar Tarif Listrik PLN Juli 2026 untuk 13 Golongan Non Subsidi, Dipastikan Tetap

Dani Zahra | 8 Juli 2026, 10:45 WIB
Daftar Tarif Listrik PLN Juli 2026 untuk 13 Golongan Non Subsidi, Dipastikan Tetap
tarif listrik PLN Juli 2026. (canva)

AKURAT.CO Masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya kenaikan tarif listrik PLN pada periode Juli hingga September 2026.

Pemerintah memastikan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi tetap diberlakukan tanpa perubahan, meskipun hasil evaluasi parameter ekonomi membuka peluang adanya penyesuaian.

Baca Juga: PLN Tambah Pembangkit 25 MW, Sistem Kelistrikan Bangka Punya Cadangan 100 MW

Keputusan tersebut diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Dengan tarif yang tetap, diharapkan aktivitas ekonomi dapat berjalan lebih stabil di tengah dinamika kondisi ekonomi global.

Penetapan tarif listrik dilakukan berdasarkan evaluasi empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Meski seluruh indikator tersebut menjadi dasar perhitungan penyesuaian tarif setiap tiga bulan, pemerintah memilih untuk tidak melakukan perubahan pada kuartal III 2026.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pelanggan non subsidi, tetapi juga mencakup seluruh golongan pelanggan bersubsidi.

Dengan demikian, pelanggan rumah tangga, pelaku UMKM, sektor sosial, hingga industri kecil tetap menikmati tarif listrik yang sama seperti periode sebelumnya.

Berikut rincian tarif listrik PLN Juli–September 2026 untuk pelanggan non subsidi:

R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh

R-1/TR 1.300 VA: Rp1.445 per kWh

R-1/TR 2.200 VA: Rp1.445 per kWh

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.700 per kWh

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.700 per kWh

B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.445 per kWh

B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh

I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh

I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp997 per kWh

P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.700 per kWh

P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.533 per kWh

P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.700 per kWh

L/TR, TM, TT: Rp1.645 per kWh

Baca Juga: Tarif Listrik per kWh 7–12 Juli 2026 Tetap, Cek Daftar Lengkap Tarif PLN Semua Golongan

Dengan keputusan ini, pelanggan PLN dapat memperkirakan kebutuhan pengeluaran listrik tanpa harus mengantisipasi kenaikan tarif hingga akhir September 2026.

Pemerintah juga menegaskan akan terus memantau perkembangan ekonomi sebelum menetapkan kebijakan tarif listrik pada periode berikutnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Dani Zahra
Reporter
Dani Zahra
Dani Zahra