Otorita IKN Minta Tambahan Anggaran Rp3,5 T Untuk Ini

AKURAT.CO Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono mengusulkan tambahan anggaran IKN di 2024 sebesar Rp3,569 triliun ke Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI hari ini, Selasa, 18 Maret 2024. Dijelaskan, porsi terbesarnya akan mengalir ke Deputi Bidang Sarana dan Prasarana senilai Rp2,175 triliun untuk mengelola sarana dan prasarana tersebut.
"Mungkin kami ingin mengajukan beberapa tambahan anggaran, utamanya untuk menampung atau mengelola dari fasilitas infrastruktur, sarana/prasarana yang nantinya akan diserahterimakan kepada kami dari kementerian/lembaga lain," kata Bambang di sela rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (18/3/2024).
Baca Juga: Ridwan Kamil: Bandara IKN Bakal Rampung di 2024
Senada, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyepakati empat butir kesimpulan dalam rapat tersebut.
Pertama, Komisi II DPR RI mendukung tugas dan fungsi Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dari mulai tahapan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan dengan memperhatikan pemerataan dan keadilan.
"Sehingga, tidak menciptakan konflik kepentingan antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat lokal,” ujar Doli.
Dilanjutkannya, Komisi II DPR RI meminta kepada OIKN agar menegaskan kembali fungsi ibukota negara sebagai pusat pemerintahan, dan pusat ekonomi bisnis. Sehingga perencanaan dan pembangunan IKN (Ibukota Nusantara) lebih strategis dan terarah sesuai dengan visi dan misi IKN.
Dalam kesempatan itu, Komisi II DPR RI juga meminta OIKN agar investasi dan pembiayaan pembangunan IKN diantisipasi dan tidak berpotensi pada peningkatan utang dan membebani keuangan negara dalam waktu jangka panjang.
Keempat, Komisi II DPR RI meminta agar OIKN dapat memberikan progres akhir terhadap pembangunan IKN sebelum Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Kepres tentang pemindahan ibu kota dari daerah khusus ibukota DKI Jakarta sebagaimana amanat UU Nomor 3 Tahun 2022 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 21 tahun 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








