Otorita IKN Minta Tambahan Anggaran Rp3,5 T Untuk Ini

AKURAT.CO Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono mengusulkan tambahan anggaran IKN di 2024 sebesar Rp3,569 triliun ke Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI hari ini, Selasa, 18 Maret 2024. Dijelaskan, porsi terbesarnya akan mengalir ke Deputi Bidang Sarana dan Prasarana senilai Rp2,175 triliun untuk mengelola sarana dan prasarana tersebut.
"Mungkin kami ingin mengajukan beberapa tambahan anggaran, utamanya untuk menampung atau mengelola dari fasilitas infrastruktur, sarana/prasarana yang nantinya akan diserahterimakan kepada kami dari kementerian/lembaga lain," kata Bambang di sela rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (18/3/2024).
Baca Juga: Ridwan Kamil: Bandara IKN Bakal Rampung di 2024
Senada, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyepakati empat butir kesimpulan dalam rapat tersebut.
Pertama, Komisi II DPR RI mendukung tugas dan fungsi Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dari mulai tahapan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan dengan memperhatikan pemerataan dan keadilan.
"Sehingga, tidak menciptakan konflik kepentingan antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat lokal,” ujar Doli.
Dilanjutkannya, Komisi II DPR RI meminta kepada OIKN agar menegaskan kembali fungsi ibukota negara sebagai pusat pemerintahan, dan pusat ekonomi bisnis. Sehingga perencanaan dan pembangunan IKN (Ibukota Nusantara) lebih strategis dan terarah sesuai dengan visi dan misi IKN.
Dalam kesempatan itu, Komisi II DPR RI juga meminta OIKN agar investasi dan pembiayaan pembangunan IKN diantisipasi dan tidak berpotensi pada peningkatan utang dan membebani keuangan negara dalam waktu jangka panjang.
Keempat, Komisi II DPR RI meminta agar OIKN dapat memberikan progres akhir terhadap pembangunan IKN sebelum Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Kepres tentang pemindahan ibu kota dari daerah khusus ibukota DKI Jakarta sebagaimana amanat UU Nomor 3 Tahun 2022 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 21 tahun 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








