PT CTP Tollways Telah Melakukan Serah Terima Dokumen Leger JTCC kepada Kementerian PUPR

AKURAT.CO PT Cibitung Tanjung Priok Port Tollways (CTP Tollways) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) telah melangsungkan serah terima dokumen leger Jalan Tol Cibitung–Cilincing (JTCC) kepada Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan, Ditjen Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/5/2024).
Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan bahwa setiap penyelenggara jalan wajib mengadakan leger jalan yang terdiri atas pembuatan penetapan, pemantauan, pemutakhiran, penyimpanan, dan pemeliharaan/penggantian, serta penyampaian informasi secara rinci tentang jalan.
Sehingga menjadi kewajiban semua BUJT untuk jalan tol dan Pemerintah (Pusat/Daerah) untuk jalan non tol, untuk mengadakan leger jalan.
Baca Juga: Aktivitas Vulkanik Meningkat, Gunung Lewotobi Naik Status Jadi Siaga
“Di dalam dokumen leger jalan, tidak hanya memuat hal-hal teknis dan rinci untuk acuan monitoring dan pedoman pelaksanaan pemeliharaan atau pengembangan, namun menyajikan pula nilai aset yang ada pada ruas jalan tol tersebut. Nilai aset ini dapat digunakan sebagai pendukung laporan keuangan BUJT yang kredibel dan akuntabel,” ujar Direktur Utama PT CTP Tollways, Ari Sunaryono, Senin (10/6/2024).
Leger jalan tol digunakan untuk mencatat riwayat perkembangan pengelolaan jalan tol yaitu perkembangan aset selama masa konsesi, meliputi tanah, jalan, jembatan, gerbang tol, kawasan kantor, kawasan istirahat, utilitas, reklame, dan lain sebagainya.
“Pelaksanaan leger jalan tol selain bentuk ketaatan PT CTP Tollways dalam memenuhi ketentuan peraturan yang ada, juga bermanfaat dalam hal asset management untuk kepentingan Perusahaan sekaligus pendukung laporan ke BPJT/Kementerian PUPR selaku Penyelenggara jalan,” tutup beliau.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










