Ajib, Investor IKN Bisa Nikmati HGU 190 Tahun

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 yang mengatur tentang percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam peraturan ini, investor diberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) IKN dengan durasi maksimal hingga 190 tahun.
Pada pasal 9 Perpres ini disebutkan bahwa HGU dapat diberikan untuk jangka waktu hingga 95 tahun yang bisa diperpanjang dua kali siklus. "Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," bunyi pasal 9 ayat 2, dikutip Jumat (12/7/2024).
Peraturan ini juga mengatur pemberian hak guna bangunan (HGB) dengan durasi maksimal 80 tahun melalui satu siklus pertama, yang dapat diperpanjang melalui satu siklus kedua dengan durasi yang sama berdasarkan kriteria dan evaluasi yang ditetapkan.
Baca Juga: Persiapan Upacara Peringatan HUT RI, Pembangunan IKN Dihentikan Sementara Mulai 10 Agustus 2024
Hal yang sama berlaku untuk hak pakai, yang diberikan untuk durasi maksimal 80 tahun dan dapat diperpanjang melalui satu siklus kedua dengan durasi yang sama. "Pemberian hak atas tanah melalui satu siklus pertama dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 9 ayat 3.
Evaluasi hak tanah akan dilakukan oleh Otorita IKN lima tahun setelah pemberian hak siklus pertama.
Evaluasi ini mencakup beberapa persyaratan, termasuk tanah yang masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik, pemegang hak yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak, syarat pemberian hak yang dipenuhi, dan pemanfaatan tanah yang sesuai dengan rencana tata ruang tanpa indikasi tanah terlantar.
Selain itu, Otorita IKN atau Kementerian/Lembaga dapat melaksanakan penghunian, pemanfaatan, dan/atau pengelolaan infrastruktur serta bangunan yang telah selesai dibangun sejak infrastruktur dan bangunan tersebut dapat dioperasionalkan atau dimanfaatkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







