Akurat
Pemprov Sumsel

Atasi Banjir, Kementerian ATR dan PU Harmonisasi Aturan Sempadan Sungai

Dedi Hidayat | 31 Oktober 2025, 08:50 WIB
Atasi Banjir, Kementerian ATR dan PU Harmonisasi Aturan Sempadan Sungai

AKURAT.CO Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) guna mendorong harmonisasi aturan kawasan sempadan sungai

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyebut langkah ini dilakukan untuk menyatukan acuan penataan ruang dan pengelolaan sumber daya air antar instansi.

Sehingga, membuat penanganan banjir dan penertiban bangunan di sempadan sungai dapat berjalan lebih efektif.

“Diharapkan dengan adanya rapat dengan Kementerian PU ini, pertama, kita melakukan harmonisasi peraturan. Peraturannya harus seragam. Satu peraturan tentang sempadan sungai yang disusun bersama,” kata Nusron dikutip dari laman ATR/BPN, Jumat (31/10/2025).

Baca Juga: Satu Tahun ATR/BPN, Menteri Nusron Redistribusi 195.734 Bidang Tanah untuk 39.556 KK

Rakor lintas kementerian ini, kata Nusron dilatarbelakangi banyaknya bangunan, terutama di Jabodetabek-Punjur yang berdiri di atas sempadan sungai, waduk, dan danau.

Nusron menyebut ada dua latar belakang kenapa pertemuan ini dilaksanakan. Latar belakang pertama adalah banyaknya bangunan di atas sempadan sungai, waduk, danau, situ, dan sumber air lainnya yang dampaknya terjadi banjir.

“Kedua, banyaknya orang ATR/BPN, petugas yang kemudian kena kasus hukum akibat menyertipikatkan tanah di atas sempadan itu,” tutur Nusron

Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa sempadan sungai termasuk kategori “common right” atau hak bersama, yang tidak boleh dimiliki individu maupun diterbitkan sertipikat hak milik.

Status kawasan tersebut harus tetap berada di bawah penguasaan negara agar fungsi lindungnya terhadap ekosistem dan tata air tetap terjaga.

“Jadi (di sempadan) tidak boleh ada orang yang menyertipikatkan,” tegasnya.

Baca Juga: Menteri ATR Dorong Penyelesaian Tuntas Masalah Pertanahan di Sumsel

Sebagai tindak lanjut dari harmonisasi aturan, Kementerian ATR/BPN menargetkan akan melakukan audit tata ruang, audit sertipikat, dan audit bangunan di sepanjang sempadan sungai dalam kawasan Jabodetabek-Punjur sebelum Januari 2026.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari mitigasi banjir dan pemulihan fungsi kawasan sempadan sungai.

Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, juga sepakat dengan Menteri ATR/Kepala BPN terkait perlunya harmonisasi peraturan antar instansi.

“Saya setuju dengan harmonisasi peraturan supaya teman-teman di daerah tidak salah melaksanakannya di lapangan, meminimalisir multitafsir,” ucapnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.