IKN Bangun Kompleks Legislatif dan Yudikatif, Target Selesai 2028

AKURAT.CO Otorita Ibu Kota Nusantara terus melanjutkan pembangunan kawasan Kompleks Legislatif dan Yudikatif di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pembangunan ini memiliki target penyelesaian pada 2027–2028. Proyek ini mencakup pembangunan gedung-gedung utama lembaga negara sekaligus infrastruktur pendukung dan jalan kawasan.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa pembangunan kedua kawasan tersebut tetap menjadi prioritas meskipun terdapat kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini tengah berlangsung.
Baca Juga: Baleg Dorong Pemerintah Segera Tetapkan Regulasi Ibu Kota Negara
“Pembangunan kompleks lembaga yudikatif dan legislatif tidak termasuk dalam efisiensi. Pembangunan tetap berjalan, jadi tidak perlu ragu,” kata Basuki dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).
Adapun, pada kawasan legislatif, pembangunan direncanakan meliputi lima gedung utama, yakni Gedung Paripurna, Gedung DPR, Gedung DPD, dan Gedung MPR.
Gedung Paripurna akan menjadi pusat kegiatan dengan kapasitas hingga 1.579 orang. Saat ini, proses penyempurnaan desain tengah menunggu persetujuan Presiden.
Selain itu, pembangunan jalan kawasan sepanjang 3,7 km juga tengah disiapkan untuk mendukung konektivitas antarbangunan. Tahapan awal berupa pembersihan lahan telah dilaksanakan.
Pada pembangunan kawasan yudikatif dibagi dalam dua paket pekerjaan. Paket pertama mencakup pembangunan Gedung Mahkamah Agung beserta kawasan pendukung dan Plaza Keadilan.
Paket kedua meliputi pembangunan Gedung Mahkamah Konstitusi, kawasan yudisial, serta masjid. Seluruh area ini dilengkapi dengan pembangunan jalan kawasan sepanjang 8 km.
Penguatan infrastruktur air juga terus dilakukan melalui pembangunan embung dan kolam retensi diantaranya embung EC-08 dan kolam retensi TR01.
Jaringan perpipaan air minum tengah dibangun dan akan terintegrasi melalui Multi-Utility Tunnel (MUT) untuk mendukung kawasan di KIPP IKN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









