Akurat Logo

Pemerintah Matangkan Skema KPR Subsidi 40 Tahun

Esha Tri Wahyuni | 17 Juni 2026, 21:37 WIB
Pemerintah Matangkan Skema KPR Subsidi 40 Tahun
Ilustrasi perumahan subsidi KPR menggunakan skema FLPP

AKURAT.CO Pemerintah mempercepat pembahasan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor hingga 40 tahun.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menegaskan, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk menekan besaran cicilan bulanan agar lebih terjangkau bagi masyarakat.

"Prinsipnya itu bukan untuk ditawar-tawar lagi, tapi untuk dijalankan dengan sesuai tata kelola yang benar. Itu sudah arahan Presiden dengan tujuan yang sangat baik memberikan kemudahan bagi rakyat supaya cicilannya jadi lebih rendah," kata Maruarar Sirait di Gedung DPR RI di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Baca Juga: BTN Gandeng Pinhome, KPR Digital BTN Kini Permudah Pengajuan Rumah Secara Online

Menurut Ara, pemerintah saat ini tengah memfinalisasi berbagai aspek regulasi sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Pembahasan dilakukan melalui Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang melibatkan Kementerian PKP, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami sudah mempersiapkan selama satu setengah bulan, berdiskusi dengan perbankan dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF). Nanti akan dibawa ke Komite Tapera untuk dibahas bersama," ujarnya.

Pemerintah menargetkan aturan terkait tenor KPR subsidi hingga 40 tahun dapat diselesaikan pada tahun ini.

Kebijakan tersebut disiapkan sebagai instrumen untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terutama generasi muda yang selama ini menghadapi keterbatasan kemampuan mencicil.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan backlog kepemilikan rumah di Indonesia masih mencapai sekitar 9,9 juta unit berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023. 

Sementara itu, Kementerian PKP menargetkan percepatan pembangunan dan akses pembiayaan untuk mengurangi kesenjangan kebutuhan hunian tersebut.

Dalam skema yang sedang disusun, masyarakat tetap diberikan keleluasaan memilih tenor sesuai kemampuan finansial. Pemerintah menegaskan tenor 40 tahun bersifat opsional dan bukan kewajiban bagi seluruh penerima KPR subsidi.

"Kalau masyarakat ingin memilih 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun tetap bisa. Jadi ini pilihan agar semakin banyak masyarakat yang mampu membeli rumah," kata Ara.

Sebagai informasi, tenor KPR subsidi di Indonesia umumnya berada pada rentang 20 hingga 25 tahun. Perpanjangan tenor hingga 40 tahun menjadi salah satu perubahan terbesar dalam kebijakan pembiayaan perumahan nasional dalam beberapa dekade terakhir.

Dari sisi keterjangkauan, tenor yang lebih panjang berpotensi menurunkan beban cicilan bulanan secara signifikan sehingga membuka peluang bagi kelompok pekerja muda dengan pendapatan terbatas untuk lolos persyaratan pembiayaan. 

Namun, konsekuensinya adalah masa pembayaran utang yang lebih panjang dibandingkan skema KPR konvensional saat ini.

Pemerintah menilai langkah tersebut penting di tengah tingginya kebutuhan rumah dan tantangan daya beli masyarakat. Setelah regulasi rampung, hasil pembahasan Komite Tapera akan menjadi dasar penerapan resmi skema KPR subsidi tenor 40 tahun di Indonesia.

Keputusan final mengenai mekanisme, syarat penerima, serta skema pembiayaan diperkirakan akan diumumkan setelah pembahasan lintas kementerian dan lembaga terkait selesai dilakukan dalam beberapa bulan mendatang

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.