KPR Subsidi Tak Naik Meski BI Rate Naik, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

AKURAT.CO Pemerintah memastikan bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak mengalami kenaikan meskipun Bank Indonesia (BI) baru saja menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,75%.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menegaskan, hingga saat ini pemerintah tidak memiliki rencana untuk menyesuaikan bunga KPR subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Sampai hari ini kita tidak menaikkan. Sampai hari ini saya tahu bahwa itu naik BI rate," kata Maruarar Sirait atau Ara usai meninjau program BSPS di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Dirinya menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah menjaga keterjangkauan akses perumahan bagi masyarakat yang menjadi sasaran utama program rumah subsidi.
"Saya sebagai Menteri Perumahan memutuskan tidak menaikkan bunga untuk rumah subsidi bagi rakyat MBR, masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak mendapatkan itu," ujarnya.
Pernyataan tersebut muncul sehari setelah Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia memutuskan menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin dari 5,50% menjadi 5,75% pada Juni 2026.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan, selain BI Rate, suku bunga fasilitas simpanan atau deposit facility juga naik menjadi 4,75%, sedangkan lending facility meningkat menjadi 6,50%.
"Suku bunga deposit facility juga naik 25 bps jadi 4,75 persen dan suku bunga lending facility naik sebesar 25 bps menjadi 6,5 persen," kata Perry dalam konferensi pers hasil RDG BI, Kamis (18/6/2026).
Kenaikan suku bunga acuan umumnya berdampak pada meningkatnya biaya dana perbankan yang pada akhirnya dapat memengaruhi bunga kredit, termasuk kredit pemilikan rumah komersial.
Namun, pemerintah memilih mempertahankan bunga KPR subsidi agar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah tidak terkena dampak langsung pengetatan kebijakan moneter.
Secara historis, program rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) selama beberapa tahun terakhir mempertahankan bunga tetap sebesar 5% hingga tenor berakhir.
Skema tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memperluas kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di tengah fluktuasi suku bunga pasar.
Keputusan mempertahankan bunga KPR subsidi dinilai penting karena sektor perumahan memiliki efek berganda terhadap perekonomian.
Keterjangkauan cicilan rumah berpengaruh langsung terhadap kemampuan masyarakat melakukan pembelian rumah pertama, sekaligus menopang aktivitas industri konstruksi, bahan bangunan, hingga tenaga kerja di sektor properti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








