Akurat Logo

KPR Subsidi Tak Naik Meski BI Rate Naik, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Esha Tri Wahyuni | 19 Juni 2026, 23:49 WIB
KPR Subsidi Tak Naik Meski BI Rate Naik, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat
Ilustrasi rumah subsidi

AKURAT.CO Pemerintah memastikan bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak mengalami kenaikan meskipun Bank Indonesia (BI) baru saja menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,75%.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menegaskan, hingga saat ini pemerintah tidak memiliki rencana untuk menyesuaikan bunga KPR subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Sampai hari ini kita tidak menaikkan. Sampai hari ini saya tahu bahwa itu naik BI rate," kata Maruarar Sirait atau Ara usai meninjau program BSPS di Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Baca Juga: Menteri Ara Luncurkan Program BSPS 2026 di Jakarta, Efisiensi Anggaran dan Transparansi Jadi Unggulan

Dirinya menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah menjaga keterjangkauan akses perumahan bagi masyarakat yang menjadi sasaran utama program rumah subsidi.

"Saya sebagai Menteri Perumahan memutuskan tidak menaikkan bunga untuk rumah subsidi bagi rakyat MBR, masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak mendapatkan itu," ujarnya.

Pernyataan tersebut muncul sehari setelah Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia memutuskan menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin dari 5,50% menjadi 5,75% pada Juni 2026.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan, selain BI Rate, suku bunga fasilitas simpanan atau deposit facility juga naik menjadi 4,75%, sedangkan lending facility meningkat menjadi 6,50%.

"Suku bunga deposit facility juga naik 25 bps jadi 4,75 persen dan suku bunga lending facility naik sebesar 25 bps menjadi 6,5 persen," kata Perry dalam konferensi pers hasil RDG BI, Kamis (18/6/2026).

Kenaikan suku bunga acuan umumnya berdampak pada meningkatnya biaya dana perbankan yang pada akhirnya dapat memengaruhi bunga kredit, termasuk kredit pemilikan rumah komersial. 

Namun, pemerintah memilih mempertahankan bunga KPR subsidi agar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah tidak terkena dampak langsung pengetatan kebijakan moneter.

Secara historis, program rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) selama beberapa tahun terakhir mempertahankan bunga tetap sebesar 5% hingga tenor berakhir. 

Skema tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memperluas kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di tengah fluktuasi suku bunga pasar.

Keputusan mempertahankan bunga KPR subsidi dinilai penting karena sektor perumahan memiliki efek berganda terhadap perekonomian. 

Keterjangkauan cicilan rumah berpengaruh langsung terhadap kemampuan masyarakat melakukan pembelian rumah pertama, sekaligus menopang aktivitas industri konstruksi, bahan bangunan, hingga tenaga kerja di sektor properti.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.