Akurat Logo

Menteri Ara: RUU Perumahan Jadi Kunci Optimalisasi Lahan Negara untuk Hunian

Esha Tri Wahyuni | 19 Juni 2026, 10:50 WIB
Menteri Ara: RUU Perumahan Jadi Kunci Optimalisasi Lahan Negara untuk Hunian
Menteri PKP, Maruarar Sirait

AKURAT.CO Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan akan menjadi instrumen penting untuk mempercepat pemanfaatan lahan milik negara bagi pembangunan hunian masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.

Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara mengatakan salah satu fokus utama regulasi tersebut adalah mengoptimalkan lahan negara yang selama ini dikuasai pihak ketiga agar dapat dimanfaatkan secara lebih cepat dan tepat untuk kepentingan rakyat.

"Misalnya bagaimana pemanfaatan lahan-lahan milik negara yang memang dikuasai oleh pihak ketiga seperti di Tanah Abang supaya bisa digunakan dengan cepat dan tepat bagi rakyat, terutama bagi rakyat-rakyat kecil," kata Ara dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Baca Juga: Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR dan Hapus Hambatan Domisili

Menurut Ara, Kementerian PKP saat ini masih mematangkan substansi RUU Perumahan yang akan mengatur berbagai persoalan mendasar sektor perumahan nasional, mulai dari penyediaan lahan, pembiayaan, integrasi data hingga koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.

"Kita persiapkan terus supaya beberapa tema pokok baik soal lahan, pembiayaan, kemudian juga soal data, hal yang terkait semua soal perumahan. Kemudian lintas sektoral banyak. Jadi bagaimana semua bisa sinergi terutama antara pemerintah pusat dan daerah, sesama kementerian," ujarnya.

Mengutip hasil data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan backlog kepemilikan rumah di Indonesia masih mencapai sekitar 9,9 juta unit pada 2024.

Sementara kebutuhan rumah baru terus bertambah seiring pertumbuhan penduduk dan urbanisasi.

Di sisi lain, pemerintah menargetkan percepatan pembangunan dan penyediaan hunian layak sebagai bagian dari agenda penguatan kesejahteraan masyarakat.

Optimalisasi aset negara yang selama ini belum produktif dinilai dapat menjadi sumber pasokan lahan baru tanpa harus membuka kawasan baru secara masif.

Baca Juga: Pastikan Layak Konsumsi, Sudin KPKP Jakarta Barat Periksa Daging Kurban di 121 Titik Pemotongan

Ara menegaskan penyusunan RUU Perumahan tidak hanya mempertimbangkan kepentingan masyarakat sebagai penerima manfaat, tetapi juga menjaga kepentingan negara serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor properti dan perumahan.

"RUU ini mempertimbangkan kepentingan rakyat, negara dan dunia usaha agar ekosistem perumahan nasional bisa tumbuh sehat dan berkelanjutan," katanya.

Pemerintah berharap regulasi baru tersebut mampu memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan sekaligus mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat.

Selain menyelesaikan persoalan lahan, RUU Perumahan juga diharapkan dapat memperkuat sistem pembiayaan dan mendorong pertumbuhan industri perumahan nasional yang memiliki efek berganda terhadap sektor konstruksi, bahan bangunan, hingga penyerapan tenaga kerja.

Saat ini pemerintah terus melakukan pembahasan internal sebelum rancangan beleid tersebut diajukan dan dibahas bersama DPR.

Menteri Ara optimis proses penyusunan hingga pembahasan RUU Perumahan dapat berjalan lancar dengan dukungan Komisi V DPR RI sehingga target percepatan penyediaan hunian rakyat dapat segera direalisasikan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.