Hibah Lahan Meikarta Jadi Modal Baru Program 3 Juta Rumah

AKURAT.CO Pemerintah mulai menggeser pola pembiayaan Program 3 Juta Rumah dengan mengoptimalkan aset hibah dari sektor swasta.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan komitmen hibah lahan seluas 30 hektare di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, dari PT Lippo Cikarang kepada negara yang selanjutnya akan dikelola melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengatakan, hibah tersebut menjadi terobosan penting dalam percepatan penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menurutnya, keberhasilan Program 3 Juta Rumah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan kolaborasi antara negara, pengembang, masyarakat, dan dunia usaha.
Baca Juga: Menkeu Apresiasi Hibah Tanah untuk Program 3 Juta Rumah
"Pada hari ini telah dilaksanakan penandatanganan komitmen hibah dari Lippo Cikarang kepada negara. Dan diharapkan ini menjadi terobosan besar," kata Maruarar Sirait di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, pemerintah mengapresiasi komitmen seluruh pihak dalam mendukung salah satu agenda prioritas Asta Cita Presiden, yakni pembangunan dan renovasi 3 juta rumah.
Dirinya menjelaskan aset hibah tersebut direncanakan menjadi penyertaan modal negara kepada Danantara sehingga dapat dikelola melalui mekanisme bisnis yang sehat tanpa memberikan tambahan beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Tanah yang diserahkan jangan dipajakin. Masa orang kasih, kita pajakin. Jadi saya akan bypass semua aturan-aturan yang ada di Kementerian Keuangan supaya ini bisa terlaksana," ujar Purbaya.
Pemerintah juga memastikan hibah lahan tersebut tidak akan dikenakan pajak. Kebijakan itu diharapkan mempercepat proses pengalihan aset sekaligus mendorong partisipasi sektor swasta dalam mendukung penyediaan rumah rakyat.
Baca Juga: Purbaya: Hibah Tanah untuk Program 3 Juta Rumah Disiapkan Tanpa Bebani APBN
Secara teknis, lahan hibah seluas 30 hektare tersebut akan digunakan untuk pembangunan kawasan rumah susun bersubsidi di tiga lokasi di Meikarta.
Berdasarkan rencana Kementerian PKP, proyek akan dimulai dengan land clearing pada Februari 2026, dilanjutkan groundbreaking pada Maret 2026, pembangunan struktur utama pada Agustus 2026, dan ditargetkan rampung pada Agustus 2028.
Dari tiga lokasi tersebut, pemerintah menargetkan penyediaan sekitar 141.000 unit hunian vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Jumlah tersebut menjadikan proyek Meikarta sebagai salah satu pengembangan rumah susun bersubsidi terbesar yang pernah dirancang pemerintah.
Program 3 Juta Rumah sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional untuk mengurangi backlog perumahan Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), backlog kepemilikan rumah di Indonesia masih mencapai sekitar 9,9 juta rumah pada 2023.
Di sisi lain, Kementerian PKP terus mencari berbagai sumber pembiayaan alternatif karena kebutuhan investasi sektor perumahan diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah apabila seluruh target dipenuhi hanya melalui belanja pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










