OJK Siap Tindak Tegas AdaKami Jika Terbukti Melanggar Aturan Perlindungan Konsumen

AKURAT.CO - Beberapa waktu lalu, media sosial diramaikan dengan isu dugaan AdaKami sebagai penyebab seseorang bunuh diri. Menyikapi maraknya isu ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil AdaKami pada Rabu, 20 September 2023 dan Kamis, 21 September 2023.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan OJK mengklarifikasi sejumlah hal kepada AdaKami, mulai dari identitas terduga korban bunuh diri, identitas pelaku teror penagihan hingga tingginya bunga atau biaya pinjaman.
Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K" yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.
Baca Juga: AdaKami Selidiki Identitas Korban Bunuh Diri Diduga Terlilit Pinjol
AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.
Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.
"Atas informasi dari pihak AdaKami tersebut, maka OJK mengambil 4 tindakan," ujar Aman dikutip Jumat (22/9/2023).
4 Aksi OJK Usai Panggil AdaKami
1. Perintahkan AdaKami lakukan investigasi mendalam
Setelah berdiskusi terkait masalah yang terjadi, OJK memutuskan untuk memerintahkan AdaKami agar melakukan investigasi secepatnya. Investigasi dilakukan lebih mendalam untuk memastikan kebenaran isu yang terjadi.
OJK juga meminta AdaKami untuk membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang tercatat sebagai nasabahnya dan melapor ke OJK terkait penanganna pengaduan tersebut.
Tak lupa, OJK mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email [email protected] dan telepon 157.
2. Perintahkan AdaKami lakukan investigasi order fiktif
Selain melakukan investigasi penyebab peminjam bunuh diri, OJK juga meminta AdaKami agar dapat menginvestigasi dugaan teror order fiktif terhadap korban secara berulang.
AdaKami juga harus meminta informasi kepada platform marketplace terkait dalang yang melakukan order fiktif tersebut. Jika sudah, AdaKami harus segera melapor hasil investigasi kepada OJK.
3. Meminta AdaKami, fintech lending dan AFPI memperhatikan besaran bunga
Pihak OJK sedang membedah kasus secara mendalam terkait bunga dan pengenaan biaya lain-lain di aplikasi AdaKami. Selama ini, bunga dan biaya lain yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) maksimal sebesar 0,4 persen per hari, yang biasanya ditujukan untuk melakukan pinjaman jangka pendek.
OJK juga telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI serta mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK
4. OJK siap bertindak tegas jika AdaKami terbukti melanggar
Seiring dengan viralnya kasus tersebut di media sosial, OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.
"OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen," ujar Aman.
Itulah informasi lengkap mengenai kesimpulan hasil pertemuan AdaKami dengan OJK terkait dugaan nasabah bunuh diri akibat mendapatkan teror. Pastikan kamu mengetahui ketentuan yang berlaku untuk pinjaman online dan jangan sampai menyesal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










