Tahun 2024, Suku Bunga Pinjol Dibatasi Maksimal 0,3 Persen Per Hari

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) No. 19 tahun 2023 yang di antaranya berisi terkait ketentuan bunga di industri pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending.
Sehingga OJK telah menetapkan suku bunga maksimum harian pinjol atau suku bunga maksimum pendanaan diturunkan secara bertahap.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) OJK, Agusman menyampaikan, mulai tahun 2024, suku bunga maksimum tersebut akan sebesar 0,3% kemudian, pada tahun 2025 akan menjadi 0,2%, dan pada tahun 2026 menjadi 0,1%.
“Untuk pendanaan konsumtif, mulai Januari 2024 itu menjadi 0,3 persen per hari. Kemudian di 2025 jadi 0,2 persen per hari dan mulai 2026 serta tahun-tahun berikutnya 0,1 persen per harinya. Jadi, bertahap turun setiap tahunnya,” kata Agusman di Jakarta pada, Jumat (10/11/2023).
Agusman menambahkan, dilakukannya penurunan secara bertahap untuk menjaga keseimbangan industri P2P Lending sehingga tidak bisa dilakukan secara serentak.
Saat ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) selaku yang mewadahi platform pinjol telah menetapkan suku bunga harian sebesar 0,4% hingga akhir tahun 2023.
Sementara untuk penetapan besaran bunga pinjol untuk pendanaan produktif akan lebih rendah. Pada tahun 2024 dan 2025 menjadi 0,1% dan pada tahun 2026 hingga selanjutnya menjadi 0,067%. Hal ini dilakukan untuk mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lebih produktif dan tidak terkendala dalam hal pendanaan.
Sebagai tambahan, penetapan bunga ini juga mempertimbangkan kondisi pasar yang masih belum matang dan untuk melindungi konsumen. Sehingga jika suku bunga belum tertata rapih, maka konsumen yang akan dirugikan lagi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










