Tahun 2024, Suku Bunga Pinjol Dibatasi Maksimal 0,3 Persen Per Hari

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) No. 19 tahun 2023 yang di antaranya berisi terkait ketentuan bunga di industri pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending.
Sehingga OJK telah menetapkan suku bunga maksimum harian pinjol atau suku bunga maksimum pendanaan diturunkan secara bertahap.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) OJK, Agusman menyampaikan, mulai tahun 2024, suku bunga maksimum tersebut akan sebesar 0,3% kemudian, pada tahun 2025 akan menjadi 0,2%, dan pada tahun 2026 menjadi 0,1%.
“Untuk pendanaan konsumtif, mulai Januari 2024 itu menjadi 0,3 persen per hari. Kemudian di 2025 jadi 0,2 persen per hari dan mulai 2026 serta tahun-tahun berikutnya 0,1 persen per harinya. Jadi, bertahap turun setiap tahunnya,” kata Agusman di Jakarta pada, Jumat (10/11/2023).
Agusman menambahkan, dilakukannya penurunan secara bertahap untuk menjaga keseimbangan industri P2P Lending sehingga tidak bisa dilakukan secara serentak.
Saat ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) selaku yang mewadahi platform pinjol telah menetapkan suku bunga harian sebesar 0,4% hingga akhir tahun 2023.
Sementara untuk penetapan besaran bunga pinjol untuk pendanaan produktif akan lebih rendah. Pada tahun 2024 dan 2025 menjadi 0,1% dan pada tahun 2026 hingga selanjutnya menjadi 0,067%. Hal ini dilakukan untuk mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lebih produktif dan tidak terkendala dalam hal pendanaan.
Sebagai tambahan, penetapan bunga ini juga mempertimbangkan kondisi pasar yang masih belum matang dan untuk melindungi konsumen. Sehingga jika suku bunga belum tertata rapih, maka konsumen yang akan dirugikan lagi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










