Tahun 2024, Suku Bunga Pinjol Dibatasi Maksimal 0,3 Persen Per Hari

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) No. 19 tahun 2023 yang di antaranya berisi terkait ketentuan bunga di industri pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending.
Sehingga OJK telah menetapkan suku bunga maksimum harian pinjol atau suku bunga maksimum pendanaan diturunkan secara bertahap.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) OJK, Agusman menyampaikan, mulai tahun 2024, suku bunga maksimum tersebut akan sebesar 0,3% kemudian, pada tahun 2025 akan menjadi 0,2%, dan pada tahun 2026 menjadi 0,1%.
“Untuk pendanaan konsumtif, mulai Januari 2024 itu menjadi 0,3 persen per hari. Kemudian di 2025 jadi 0,2 persen per hari dan mulai 2026 serta tahun-tahun berikutnya 0,1 persen per harinya. Jadi, bertahap turun setiap tahunnya,” kata Agusman di Jakarta pada, Jumat (10/11/2023).
Agusman menambahkan, dilakukannya penurunan secara bertahap untuk menjaga keseimbangan industri P2P Lending sehingga tidak bisa dilakukan secara serentak.
Saat ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) selaku yang mewadahi platform pinjol telah menetapkan suku bunga harian sebesar 0,4% hingga akhir tahun 2023.
Sementara untuk penetapan besaran bunga pinjol untuk pendanaan produktif akan lebih rendah. Pada tahun 2024 dan 2025 menjadi 0,1% dan pada tahun 2026 hingga selanjutnya menjadi 0,067%. Hal ini dilakukan untuk mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lebih produktif dan tidak terkendala dalam hal pendanaan.
Sebagai tambahan, penetapan bunga ini juga mempertimbangkan kondisi pasar yang masih belum matang dan untuk melindungi konsumen. Sehingga jika suku bunga belum tertata rapih, maka konsumen yang akan dirugikan lagi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










