Masa Transisi Regulator Industri Kripto ke OJK di 2025, Bappebti Terus Kordinasi

AKURAT.CO Bappepti Kemendag terus berkordinasi dengan OJK terkait transisi pengaturan dan pengawasan industri kripto hingga Januari 2025 mendatang. Sebagaimana diketahui, UU PPSK mengamanatkan bahwa mulai Januari 2025, pengaturan dan pengawasan industri OJK akan secara penuh berada di bawah OJK,
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya menjelaskan terkait masa transisi hingga 25 januari 2025 mendatang, saat ini sedang dirumuskan PP sebagai salah satu amanat UU PPSK, yang sedianya disahkan 6 bulan sejak beleid tersebut diundangkan.
Melesetnya tenggat PP tersebut lantaran saat ini pemerintah tengah memfinalisasi draft PP antar Kementerian dan Lembaga atau K/L terkait seperti BI, OJK dan Kemendag. Secara prinsip, masing-masing pimpinan sudah sepakat.
Baca Juga: Dinilai Memberatkan, Pelaku Industri Kripto Minta Pemerintah Pertimbangkan Penyesuaian Tarif
"Jadi nanti di dalamnya ada semacam transisi Bappebti dan OJK sama-sama melakukan pengawasan. Tapi tetap kewenangan terkait regulasi sampai Januari 2025 masih di Bappebti. Ini kan kita enggak mungkin tiba-tiba berhenti kebijakannya. Nanti bahaya yang ada teknologi terus berjalan maju tapi regulasi enggak catch up ata mengejar," kata Tirta kepada Akurat.co, Jumat malam (15/12/2023).
Ditambahkan, dalam masa transisi OJK juga membentuk tim atau unit tersendiri terkait pengawasan dan pengaturan kripto sebagai aset keuangan digital melalui kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan OJK, Hasan Fauzi. "Belaiu dan ada timnya juga pak Dino, bisa nanti kordinasi dengan tim kami, paling tidak bisa tetap bersama kami di masa transisi. Atau juga nanti kita saling sharing informasi ke sana," imbuh Tirta.
Di masa transisi, Bappebti juga belum mendengar rencana lanjutan BI terkait peluang aset kripto sebagai mata uang. Memang saat ini di beberapa media sosial dan komunitas, kripto sudah digunakan sebagai alat transaksi atau pembayaran secara terbatas. Misalnya oleh komunitas Rusia di Bali, dan hal ini juga sudah diketahui oleh Kantor Perwakilan BI Bali.
"Itu sulit dicegah karena ketika mereka bertransaksi ya hanya di lingkungan mereka saja. Tidak menjurus kemudian ke seluruh Indonesia. BI di Bali pun sudah pada tahu juga. Tapi intinya kalau dari BI sampai saat ini pun setiap ada platform yang memfasilitasi kalau misalkan dari kripto ke rupiah dan transaksinya dalam bentuk kripto mereka pasti masih belum," kata Tirta.
Namun peluang aset kripto digunakan sebagai mata uang atau alat pembayaran yang sah sangat tergantung kebijakan pemerintah sendiri ke depan. Sebagai contoh, pemerintah El Salvador di Amerika Tengah sana sudah menjadikan Bitcoin sebagai alat pembayaran anggaran pemerintah.
"Mungkin sekarang anggarannya (El Salvador) lagi enak karena BTC harganya sedang rally," ucap Tirta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









