Terjun Bebas ke ARB Usai IPO, Saham GRPH Ditetapkan Jadi Efek Syariah

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Griptha Putra Persada Tbk (GRPH) sebagai efek syariah, berdasarkan Keputusan DK OJK Nomor KEP-4/PM.02/2024.
Keputusan tersebut ditetapkan usai hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT Griptha Putra Persada Tbk.
"Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya," tulis OJK dalam laman resmi, dikutip Jumat (19/1/2024).
Baca Juga: Berlaku 5 Juni 2023, BEI Tunaikan ARB 15 Persen!
OJK pun secara periodik akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
Sebelumnya dalam debut di lantai bursa atau IPO kemarin, Kamis, 18 Januari 2024, saham GRPH dibuka terkoreksi 22,33% ke level Rp 80 per saham.
Hingga pukul 09:05 WIB, GRPH berada di level Rp 67 per saham atau turun 35% dari harga penawaran umum perdana saham alias intial public offering (IPO) di Rp 103 per saham.
Ini menyentuh batas auto rejection bawah (ARB). Diketahui, BEI per 4 September lalu memberlakukan ARB dan ARA simetris yakni untuk saham di harga Rp50-Rp200 sebesar 35%, saham dengan harga Rp200-Rp5.000 sebesar 25% dan saham dengan harga lebih dari Rp5.000 sebesar 20%.
GRPH resmi tercatat di Papan Pengembangan BEI dengan kapitalisasi pasar Rp103 miliar. Griptha Putra Persada merupakan perusahaan kedelapan yang tercatat di BEI pada 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









