Anggaran Kementerian lembaga Rp50,14 T yang Diblokir untuk Tambah Bansos dan Subsidi Pupuk

AKURAT.CO Pemerintah melakukan automatic adjustment anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp50,14 triliun tahun ini. Kebijakan ini merujuk pada pengalihan dana belanja dari kementerian/lembaga yang dianggap kurang prioritas ke yang lebih prioritas.
Automatic Adjustment merupakan kebijakan pencadangan belanja kementerian/lembaga (K/L) yang diblokir sementara oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dialokasikan ke pos anggaran lainnya. Pengaturan tersebut diterapkan pemerintah untuk menyesuaikan kondisi perekonomian yang tengah terjadi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa dana yang berhasil terkumpul melalui kebijakan ini akan diprioritaskan untuk memperkuat anggaran bantuan sosial (bansos) dan subsidi pupuk.
"Nanti itu (sumber dana untuk bansos Rp600 ribu dan subsidi pupuk) tekniknya ada macam-macam. Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) akan menyelesaikan, salah satunya automatic adjustment," kata Airlangga, dikutip Selasa (6/2/2024).
Dia menjelaskan, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menyelesaikan berbagai teknis terkait, salah satunya terkait automatic adjustment.
"Kemarin dengan dana yang ada Rp26 triliun itu hanya mencakup 5,7 juta petani. Kita harus menambahkannya untuk 2,5 juta petani dan subsidi pupuk tidak boleh lambat. Sehingga Presiden Jokowi sepakat untuk menyetujui ditambahkan subsidi Rp14 triliun," tambah Airlangga.
Selain itu, ia juga menyoroti perlunya penambahan anggaran untuk subsidi pupuk seiring dengan masuknya Indonesia ke musim tanam. Ia menyebutkan bahwa dana sebesar Rp26 triliun yang sebelumnya tersedia hanya mencakup 5,7 juta petani, sehingga diperlukan tambahan subsidi sebesar Rp14 triliun untuk mencakup 2,5 juta petani dan memastikan subsidi pupuk tidak tertunda.
Baca Juga: Bahlil Usul Mensos Risma Dirikan Tenda, Bagikan Bansos Sendiri
Sebelumnya, Kebijakan pemblokiran anggaran ini diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023 tentang Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA 2024. Setiap Kementerian/Leembaga diwajibkan menyisihkan lima persen dari total anggaran untuk dialihkan sesuai dengan kebijakan automatic adjustment.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa kebijakan automatic adjustment diterapkan untuk mengantisipasi dinamika kondisi geopolitik global yang berpotensi mempengaruhi perekonomian dunia, sesuai arahan Presiden yang menekankan perlunya antisipasi terhadap potensi risiko di tahun 2024.
"Sesuai arahan Presiden saat penyerahan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) tentang automatic adjustment 2024, saat ini kondisi geopolitik global yang dinamis berpotensi memengaruhi perekonomian dunia, sehingga perlu diantisipasi potensi atau kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi di 2024," kata Deni Dalam Keterangan tertulis, Selasa (6/2/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









