AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga kini masih ada 2 perusahaan asuransi yang berencana melakukan pemisahan unit usaha syariah atau spin off.
ADK dan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya tengah melakukan analisis dan diskusi dengan perusahaan asuransi/reasuransi yang memiliki unit syariah terkait isi perubahan RKPUS atau Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah.
"Saat ini terdapat dua perusahaan asuransi sedang dalam proses spin off dengan cara mengalihkan seluruh portofolio unit syariahnya kepada perusahaan asuransi syariah," ujar Ogi dalam jawaban tertulis konferenspi pers RKDB, dikutip Rabu (6/3/2024).
Baca Juga: Terbitkan Aturan Spin Off, OJK: Modal Minimal UUS Baru Rp1 T
Menurut Ogi, dalam penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 11/2023) sebelumnya, OJK telah melakukan konsultansi dengan DPR.
Berdasarkan POJK 11/2023, perusahaan asuransi/reasuransi wajib melakukan pemisahan unit syariah paling lambat 31 Desember 2026.
Pemisahan unit syariah dilakukan melalui pendirian perusahaan asuransi/reasuransi syariah atau mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi/reasuransi syariah.
Dengan demikian, apabila skala bisnis perusahaan asuransi/reasuransi syariah masih kecil sehingga tidak feasible untuk mendirikan perusahaan asuransi/reasuransi syariah maka perusahaan tersebut dapat mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan lain.
Sebelumnya sejumlah perusahaan asuransi telah menyinggung rencana spin off, termasuk Asuransi Allianz Syariah dan Emiten asuransi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) atau Tugu Insurance yang menargetkan pemisahaan atau spin off unit usaha syariah (UUS) dapat rampung pada 2024.
Kemudian dua perusahaan asuransi milik Grup Astra PT Asuransi Astra Buana (Asuransi Astra) dan PT Asuransi Jiwa Astra Life menyatakan siap untuk mengikuti aturan spin off UUS.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









