AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga kini masih ada 2 perusahaan asuransi yang berencana melakukan pemisahan unit usaha syariah atau spin off.
ADK dan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya tengah melakukan analisis dan diskusi dengan perusahaan asuransi/reasuransi yang memiliki unit syariah terkait isi perubahan RKPUS atau Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah.
"Saat ini terdapat dua perusahaan asuransi sedang dalam proses spin off dengan cara mengalihkan seluruh portofolio unit syariahnya kepada perusahaan asuransi syariah," ujar Ogi dalam jawaban tertulis konferenspi pers RKDB, dikutip Rabu (6/3/2024).
Baca Juga: Terbitkan Aturan Spin Off, OJK: Modal Minimal UUS Baru Rp1 T
Menurut Ogi, dalam penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 11/2023) sebelumnya, OJK telah melakukan konsultansi dengan DPR.
Berdasarkan POJK 11/2023, perusahaan asuransi/reasuransi wajib melakukan pemisahan unit syariah paling lambat 31 Desember 2026.
Pemisahan unit syariah dilakukan melalui pendirian perusahaan asuransi/reasuransi syariah atau mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi/reasuransi syariah.
Dengan demikian, apabila skala bisnis perusahaan asuransi/reasuransi syariah masih kecil sehingga tidak feasible untuk mendirikan perusahaan asuransi/reasuransi syariah maka perusahaan tersebut dapat mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan lain.
Sebelumnya sejumlah perusahaan asuransi telah menyinggung rencana spin off, termasuk Asuransi Allianz Syariah dan Emiten asuransi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) atau Tugu Insurance yang menargetkan pemisahaan atau spin off unit usaha syariah (UUS) dapat rampung pada 2024.
Kemudian dua perusahaan asuransi milik Grup Astra PT Asuransi Astra Buana (Asuransi Astra) dan PT Asuransi Jiwa Astra Life menyatakan siap untuk mengikuti aturan spin off UUS.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










