Mulai Tahun Depan Singapura Naikkan Gaji Pegawai Asing, Bisa Bawa Pulang Rp65 Juta

AKURAT.CO Negara tetangga, Singapura resmi menaikkan gaji minimal untuk pegawai asing mulai awal tahun depan atau 1 Januari 2025.
Nantinya, pegawai asing di Singapura dapat membawa pulang gaji sebesar SGD5.600 sekitar Rp65 juta/bulan.
Diketahui, kenaikan gaji pegawai asing di Singapura sebesar SGD600 atau dari yang sebelumnya sebesar SGD5.000 dollar atau sekitar Rp58 juta/bulan.
Baca Juga: Palestina Menamai Sebuah Jalan dengan Aaron Bushnell sebagai Bentuk Penghormatan kepada Sang Militer
Namun perlu dicatat, besaran gaji tersebut dapat diterima oleh pegawai asing yang memenuhi syarat izin kerja atau Employment Pass (EP).
Kenaikan gaji juga akan berlaku bagi pelamar kerja baru di tahun 2025 dan pegawai yang memperpanjang kontraknya hingga 2026.
Dikutip dari Straits Times, Menteri Tenaga Kerja Singapura,Tan See-leng menjelaskan gaji yang memenuhi syarat EP juga akan terus meningkat seiring bertambahnya usia.
Baca Juga: CATAT Begini Aturan Buka Puasa di TransJakarta dan MRT Selama Ramadhan 2024
Dengan mengantongi izin kerja, para pekerja asing akan dapat memiliki kesempatan untuk bekerja di Singapura.
Tidak hanya itu, bagi pekerja di bidang jasa keuangan, akan menerima gaji sebesar SGD6.200 atau sekitar Rp72 juta tahun depan, naik dari SGD5.500 atau sekitar Rp64 juta pada tahun ini.
Sedangkan, untuk pegawai asing yang berusia pertengahan 40 tahun-an, akan mendapatkan gaji hingga SGD10.700 atau sekitar Rp125 juta.
Selain itu, para pekerja di bidang jasa keuangan bisa menerima pendapatan SGD11.800 atau Rp137 juta.
Baca Juga: Mengenal Glaukoma: Pengertian, Gejala, Penyebab dan Cara Mengobatinya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









