Dugaan Korupsi Rp2,5 T Fasilitas Kredit LPEI, Menkeu Lapor ke Kejagung

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima laporan terkait dugaan korupsi senilai Rp2,5 triliun yang melibatkan pemberian fasilitas dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani menyerahkan laporan-laporan tersebut langsung kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin dalam konferensi pers, di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (18/3/2024).
“Pada hari ini kami kedatangan Bu Menteri Keuangan, memang ada beberapa hal yang kami bahas tadi antara lain dugaan tindak pidana korupsi atau fraud (kecurangan) dalam pemberian fasilitas kredit LPEI,” kata Burhanuddin usai menerima kunjungan Sri Mulyani di ruang kerjanya.
Baca Juga: Dirundung Berbagai Isu, DPR Minta Atmosfer Kolutif LPEI Segera Dibersihkan
Kemudian, Burhanudin menjelaskan bahwa dugaan kasus korupsi ini terkuak melalui hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, serta Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun).
"Dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit lembaga pembiayaan ekspor Indonesia LPEI yang mana sebenarnya tindakan ini sudah cukup lama," imbuhnya.
Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi ini bermula sejak 2019 dan melibatkan empat perusahaan penerima pembiayaan dari LPEI terkait kasus tersebut.
Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi PT RII, PT SMR, PT SRI, dan PT PRS dengan nilai dugaan korupsi yang berbeda-beda. Total jumlah keseluruhannya mencapai Rp2,505 triliun.
“Jadi untuk tahap pertama Rp2,5 triliun dengan nama debiturnya (perusahaan) RII sekitar Rp 1,8 triliun, PT SMR Rp 216 miliar, PT SRI Rp 1,44 miliar, PT BRS Rp 300,5 miliar. Jumlah keseluruhannya total Rp 2,505 triliun,” ungkapnya.
Selanjutnya, Menkeu Sri Mulyani menyatakan bahwa tim terpadu telah menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap kredit bermasalah di LPEI yang diduga melibatkan kecurangan.
Serta, ia juga menekankan perlunya Direksi LPEI untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab mereka serta memperbaiki tata kelola perusahaan.
“Kami manyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut,” ujar Sri Mulyani.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa setelah laporan diserahkan oleh Sri Mulyani, langkah selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Ketut juga menegaskan bahwa status kasus akan ditentukan setelah dilakukan serangkaian penyidikan lebih lanjut oleh Jampidsus. Ia juga mengungkapkan bahwa keempat perusahaan yang terlibat dalam kasus ini bergerak di sektor kelapa sawit, batu bara, nikel, dan perkapalan.
"Nanti setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman di Jampidsus akan kami tentukan statusnya," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










