Soal Pemeriksaan Kasus Pajak 2016-2020, Menkeu Purbaya Tegaskan Kooperatif dan Tak Intervensi

AKURAT.CO Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan manipulasi kewajiban pajak perusahaan pada 2016–2020.
Ia memastikan proses hukum akan berjalan secara independen, termasuk saat mantan Dirjen Pajak berinisial SU dipanggil sebagai saksi.
“Kita biarkan proses hukum berjalan. Kita lihat apakah ada penyalahgunaan di waktu tax amnesty keluar,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Hormati Proses Hukum Kasus Pajak, Pastikan Tak Ikut Campur
Purbaya menyebut terdapat ketentuan hukum yang secara spesifik mengatur implementasi tax amnesty, termasuk sanksi bila data harta yang dilaporkan tidak sesuai kenyataan.
“Harusnya ada klausul di mana kalau aset yang dilaporkan lebih kecil dari yang seharusnya, kan ada dendanya. Saya pikir itu saja yang dikejar,” katanya.
Sebagai informasi, sejauh ini lebih dari 40 saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari kalangan birokrasi maupun swasta yang dinilai memiliki informasi relevan mengenai alur manipulasi kewajiban perpajakan dalam periode 2016-2020.
Baca Juga: Menkeu: Efektivitas APBN Tekan Pengangguran dan Dongkrak Konsumsi
Kejagung mengusut dugaan praktik memperkecil kewajiban pembayaran pajak oleh perusahaan atau wajib pajak tertentu melalui campur tangan oknum pegawai Ditjen Pajak.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak. Mereka adalah Suryo Utomo, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Ken Dwijugiasteadi (mantan dirjen pajak), Heru Budijanto Prabowo, Karl Layman, dan Victor Rachmat Hartono.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










