Perkuat Industri Kripto, OJK Terbitkan POJK 3/2024

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perkembangan inovasi teknologi dalam sektor keuangan dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
Salah satu fokusnya adalah infrastruktur untuk aset keuangan digital, termasuk aset kripto, demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dalam kerangka stabilitas keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, menyebutkan bahwa POJK ini merupakan langkah progresif dalam pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Baca Juga: Sekretaris Bappebti Berharap Transisi Pengawasan Industri Kripto ke OJK Berjalan Lancar
"Diterbitkan peraturan ojk Nomor 3 Tahun 2024, POJK ini resmi di udangkan sejak tanggal 19 februari yang lalu (IAKD) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK)," kata Hasan Fawzi di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Diharapkan, beleid ini menjadi langkah progresif di OJK untuk pengembangkan dan memperkuatan di teknologi sektor keuangan.
Selanjutnya, POJK 3/2024 menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
Tujuannya menciptakan ekosistem financial technology terintegrasi dengan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.
Untuk informasi, hingga awal tahun 2024 total nilai transaksi aset kripto mencapai Rp48,82 triliun, dengan Indonesia menjadi peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia.
Jumlah investor aset kripto domestik terus meningkat, mencapai 18,83 juta investor pada Januari 2024, dengan nilai transaksi yang meningkat 77,68% secara tahunan menjadi Rp21,57 triliun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









