Perkuat Industri Kripto, OJK Terbitkan POJK 3/2024

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perkembangan inovasi teknologi dalam sektor keuangan dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
Salah satu fokusnya adalah infrastruktur untuk aset keuangan digital, termasuk aset kripto, demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dalam kerangka stabilitas keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, menyebutkan bahwa POJK ini merupakan langkah progresif dalam pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Baca Juga: Sekretaris Bappebti Berharap Transisi Pengawasan Industri Kripto ke OJK Berjalan Lancar
"Diterbitkan peraturan ojk Nomor 3 Tahun 2024, POJK ini resmi di udangkan sejak tanggal 19 februari yang lalu (IAKD) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK)," kata Hasan Fawzi di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Diharapkan, beleid ini menjadi langkah progresif di OJK untuk pengembangkan dan memperkuatan di teknologi sektor keuangan.
Selanjutnya, POJK 3/2024 menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
Tujuannya menciptakan ekosistem financial technology terintegrasi dengan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.
Untuk informasi, hingga awal tahun 2024 total nilai transaksi aset kripto mencapai Rp48,82 triliun, dengan Indonesia menjadi peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia.
Jumlah investor aset kripto domestik terus meningkat, mencapai 18,83 juta investor pada Januari 2024, dengan nilai transaksi yang meningkat 77,68% secara tahunan menjadi Rp21,57 triliun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









