Satgas BLBI Kembali Sita Sejumlah Barang Jaminan dan Aset Obligor Senilai Rp257 M

AKURAT.CO Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penyitaan barang jaminan debitur/ obligor eks BLBI dan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BLBI.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban menyatakaan nilai total penyitaan dan penguasaan fisik sejumlah barang jaminan dan aset tersebut diestimasi mencapai Rp257 miliar.
Rionald merinci, barang jaminan yang disita tersebut yakni pertama, atas nama debitur Lanny Trisnawaty Suyatno eks Bank Central Dagang berupa 1 unit bangunan dan tanah seluas 364 m2 yang terletak di Jl. Alam Asri I Nomor 8, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sesuai SHGB Nomor 2041/Kelurahan Pondok Pinang a.n. Dradjat Basoeki, dengan estimasi nilai sebesar Rp11,4 miliar.
Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp18,8 miliar (belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara/Biad PPN 10%).
Baca Juga: Meleset, Tenggat Satgas BLBI Diperpanjang 1 Tahun
Kedua, atas nama debitur PT. Primaswadana Perkasa Finance berupa tanah seluas 1.690 m2 sesuai SHGB No.244 an. PT. Primaswadana Perkasa Finance yang terletak di Jalan Raya Pajajaran Kota Bogor dengan estimasi nilai sebesar Rp27 miliar.
Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp1,57 triliun (belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara/Biad PPN 10%).
Ketiga, atas nama obligor Trijono Gondokusumo eks Bank Putra Surya Perkasa berupa 73 (tujuh puluh tiga) bidang tanah seluas 313.143 m2 yang terletak di Desa Candi, Kec. Curugbitung, Kab. Lebak, Banten sesuai SHM a.n. Bong Djun Ngian dan Susanna Kusnowo, dengan estimasi nilai sebesar Rp7,8 miliar.
Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp4,89 triliun (belum termasuk Biad PPN 10%).
Keempat, atas nama debitur PT Panca Esti Utama eks Bank Asiatic (BDL) berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 57.605 m2 sesuai SHM No. 127/Nagrak Selatan a.n. I Nengah Mawasika dan 1 (satu) bidang tanah seluas 96.908 m2 sesuai SHM No. 129/Nagrak Selatan a.n. I Nyoman Suwirya, yang terletak di Desa Nagrak Selatan, Kec. Nagrak, Kab. Sukabumi, dengan estimasi nilai sebesar Rp8,27 miliar.
Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp17,7 miliar (belum termasuk Biad PPN 10%).
Selain penyitaan, juga dilakukan penguasaan fisik antara lain atas aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 73 (tujuh puluh tiga) bidang tanah seluas 600.000 m2, yang terletak di Desa Cibening, Kec. Setu, Kabupaten Bekasi, yang berasal dari barang jaminan diambil alih eks PT Bank Central Dagang dan saat ini tercatat sebagai aset/kekayaan negara, dengan estimasi nilai sebesar Rp150 miliar.
Lalu atas aset properti melalui pemasangan plang atas 5 (lima) bidang tanah seluas 10.859 m2, yang terletak di Desa Bojong Malaka, Kec. Baleendah dan Blok Walini, Kec. Andir, Kab. Bandung, yang berasal dari barang jaminan diambil alih eks PT Bank Niaga dan saat ini tercatat sebagai aset/kekayaan negara, dengan estimasi nilai sebesar Rp52,5 miliar.
Menurut Rionald, aset properti eks BPPN/eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik tersebut selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.
"Sedangkan atas barang jaminan milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya," ujar Rionald.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










