OJK Sebut PVML Siap Sambut Berakhirnya Stimulus Covid-19 pada 17 April 2024

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) telah bersiap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19 terkait penilaian kualitas aset pembiayaan pada 17 April 2024.
Stimulus Covid-19 bagi sektor jasa keuangan non-bank diatur dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 55/KDK.05/2022, yang merupakan kebijakan stimulus untuk pembiayaan debitur yang direstrukturisasi Covid-19.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman menyatakan restrukturisasi pembiayaan sesuai dengan kebijakan stimulus Covid-19 ini telah menjadi inisiatif penting OJK dalam mendukung kinerja debitur, sektor PVML, dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Baca Juga: OJK Rilis Roadmap Pengembangan dan Penguatan Modal Ventura Periode 2024-2028
"Restrukturisasi pembiayaan sesuai dengan kebijakan stimulus Covid-19 ini merupakan inisiatif OJK yang telah menjadi kebijakan penting dalam mendukung kinerja debitur, sektor PVML, dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan," kata Agusman dalam keterangan tertulis, Rabu (17/4/2024).
Analisis dan pertimbangan komprehensif mengenai kondisi ekonomi makro dan sektoral serta kesiapan sektor PVML telah dilakukan oleh OJK dalam menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19.
Berdasarkan asesmen indikator kesehatan keuangan pada Februari 2024, sektor PVML dinilai dalam kondisi baik.
Meskipun berakhirnya kebijakan stimulus terkait penilaian kualitas aset bagi debitur dengan usaha mikro, kecil, dan menengah, OJK akan terus melakukan tindakan pengawasan untuk memastikan kesiapan sektor PVML dalam melaksanakan proses mitigasi risiko dan memenuhi prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










