Akurat
Pemprov Sumsel

Menkeu: Kenaikan BI Rate Menaikkan Cost of Fund

Silvia Nur Fajri | 4 Mei 2024, 12:49 WIB
Menkeu: Kenaikan BI Rate Menaikkan Cost of Fund

AKURAT.CO Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan kewaspadaannya terhadap kenaikan BI Rate yang mencapai 6,25% dan dampaknya terhadap APBN.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II Tahun 2024, Jumat (3/5/2024).

"Kami mewaspadai bahwa sesudah kuartal-I, terutama bulan April ini banyak berbagai dinamika yang tadi juga direspon oleh Bank Indonesia seperti kenaikan policy BI Rate dan SRBI (Sekuritas Rupiah Bank Indonesia)," katanya.

Kemudian, Sri Mulyani juga menyoroti konsekuensi dari kenaikan BI Rate, khususnya terhadap sektor pembiayaan.

"Kenaikan BI Rate tentu akan menaikkan biaya di sektor pembiayaan atau cost of fund," ujarnya.

Baca Juga: Kredit Perbankan Maret 2024 Tumbuh 12,4 Persen

Karenanya, Kementerian Keuangan berkomitmen untuk terus mengelola sektor pembiayaan dengan bijaksana.

"Kementerian Keuangan untuk strategi pembiayaan dengan cost of fund yang cenderung mengalami kenaikan dan juga nilai tukar kita akan terus melakukan pengelolaan secara prudent," tambahnya.

Selain itu, Sri Mulyani menegaskan pentingnya sinergi antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia dalam menghadapi dinamika global.

Dengan kerja sama yang solid, dia berharap stabilitas ekonomi dalam negeri dapat tetap terjaga tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi.

"BI dari sisi moneter dan kami dari fiskal, terutama terkait pembiayaan akan saling menyesuaikan dengan perubahan kondisi yang terjadi," katanya.

Tidak hanya itu, Sri Mulyani juga berjanji untuk terus memberikan panduan kepada pasar agar mampu mengelola kondisi yang dinamis tanpa mengorbankan stabilitas, momentum pertumbuhan, dan kredibilitas instrumen fiskal maupun moneternya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.