Perkuat Digitalisasi Asuransi, OJK Terbitkan POJK 8/ 2024

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi (POJK 8 Tahun 2024) sebagai langkah untuk memperkuat dan mengembangkan industri perasuransian di Indonesia.
Aturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
"OJK berharap penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi, penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital, dan tata kelola perhitungan premi/kontribusi secara lebih hati-hati dapat diimplementasikan dengan baik," tulis OJK dalam laman resmi, Rabu (5/6/2024).
Baca Juga: Jurus Ampuh Terhindari dari Penipuan Asuransi, Yuk Simak
"Hal ini agar penyelenggaraan produk asuransi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas," tulis OJK lagi.
POJK 8 Tahun 2024 mencakup beberapa ketentuan penting yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing global industri asuransi Indonesia. Beberapa poin utama dalam aturan ini meliputi berbagai hal berikut.
- Penguatan Pengaturan PAYDI. Sebelumnya, penyelenggaraan PAYDI hanya diatur dalam SEOJK
- Penyederhanaan Persetujuan dan Pelaporan Produk Asuransi. Mempermudah proses administrasi bagi perusahaan asuransi
- Pengaturan Produk Asuransi Digital. Mengakomodasi perkembangan teknologi dalam industri asuransi
- Pemenuhan Prinsip Syariah. Menjamin bahwa produk asuransi memenuhi prinsip-prinsip syariah
- Penguatan Tata Kelola. Termasuk perhitungan premi/kontribusi dengan perencanaan terstruktur, kajian produk, dan penguatan peran komite pengembangan produk.
Penyusunan POJK 8 Tahun 2024 ini telah melibatkan para stakeholder dan mempertimbangkan masukan dari industri perusahaan perasuransian secara seimbang.
"Selain itu, POJK ini juga memberikan jangka waktu peralihan selama enam bulan sejak tanggal diundangkan," ujar OJK dalam tulisannya
Aturan ini mulai berlaku efektif pada 29 Oktober 2024, memberikan waktu bagi pelaku usaha asuransi untuk melakukan persiapan yang diperlukan. "OJK berharap dengan penerbitan POJK 8 Tahun 2024 ini, industri asuransi Indonesia akan menjadi lebih kuat dan sehat secara keseluruhan," tambahnya.
Dengan adanya regulasi baru ini, OJK optimis bahwa industri asuransi di Indonesia akan terus berkembang dan berkompetisi secara sehat di pasar global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







