Piutang Perusahaan Pembiayaan Tembus Rp486,3 T di April 2024, Naik 10,82 Persen

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa piutang perusahaan pembiayaan atau multifinance mencapai Rp486,35 triliun di bulan April 2024.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, pertumbuhan nilai piutang pembiayaan tersebut pada bulan April 2024 mencapai 10,82% Year on Year (YoY).
"Meskipun demikian, pertumbuhan tersebut melambat jika dibandingkan dengan bulan Maret 2024, yang mencatatkan pertumbuhan sebesar 12,17 persen YoY dengan nilai mencapai Rp 488,52 triliun," ucapnya pada saat konferensi pers bersama media di Jakarta, Senin (10/6/2024).
Baca Juga: Kaleidoskop IKNB 2023: OJK Cabut Izin Usaha 9 Perusahaan Pembiayaan dan Asuransi
Lebih lanjut dirinya memaparkan, meskipun ada peningkatan, profil risiko pembiayaan tetap terjaga, dengan Non Performing Financing (NPF) Net sebesar 0,89% pada bulan April 2024, yang naik dari bulan sebelumnya yang mencapai 0,7%.
"Non Performing Financing (NPF) Gross perusahaan pembiayaan pada bulan April 2024 mencapai 2,82 persen, meningkat dari bulan sebelumnya yang mencapai 2,45 persen. Gearing ratio perusahaan pembiayaan juga mengalami kenaikan, mencapai 2,32 kali pada bulan April 2024, sedangkan pada bulan Maret 2024 sebesar 2,3 kali," katanya.
Meskipun demikian, Agusman menegaskan bahwa angka tersebut masih jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
5 Perusahaan Belum Penuhi Ekuitas
Tak sampai disitu, Agusman juga menyampaikan bahwa masih 5 dari 174 perusahaan multifinance yang belum mampu memenuhi ekuitas minimal Rp100 miliar.
Di mana jumlah tersebut berkurang dari sebelumnya ada 8 multifinance yang memiliki isu permodalan. Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya akan selalu melakukan supervisory action, baik dari injeksi modal dari pemegang saham, strategic investor, atau pengembalian izin usaha.
"Tentunya kami (OJK) akan melakukan supervisory action, baik dari injeksi modal dari pemegang saham, strategic investor, atau pengembalian izin usaha," paparnya.
Sebab seperti yang diketahui bersama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan mengatur modal minimum multifinance sebesar Rp100 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









