AKURAT.CO Modal yang memadai menjadi salah satu tantangan utama yang dihadapi industri reasuransi di Indonesia saat ini. Di mana menurut Direktur Utama PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re, Benny Waworuntu, bisnis reasuransi masih berada dalam kondisi yang menantang.
Industri ini menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya terkait dengan modal. "Bagaimana dengan bisnis reasuransi saat ini? Apakah masih tertekan? Jujur, memang masih. Karena dalam industri reasuransi, ada dua hal penting: kapasitas modal dan kapabilitas atau keterampilan," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/07/2024).
Benny menyatakan bahwa POJK 23/2023 akan mendukung permodalan perusahaan reasuransi di Indonesia. "Pelan tapi pasti, semua perusahaan akan, dalam tanda kutip, dipaksa untuk meningkatkan modal mereka," tegasnya.
Berdasarkan survei OJK pada industri asuransi tahun 2023, 93% pelaku industri asuransi optimistis bahwa perusahaan mereka akan tumbuh lebih baik dalam lima tahun ke depan. Namun, 33% pelaku industri tersebut berpendapat bahwa pertumbuhan industri asuransi di Indonesia tidak sebaik di luar negeri.
Benny berpendapat bahwa tantangan yang dihadapi perusahaan reasuransi domestik tidak hanya terkait dengan pemenuhan modal. Menurutnya, tantangan di industri ini sangat kompleks.
"Misalnya, ada masalah persaingan, peraturan, dan dukungan pemerintah. Jadi, kita tidak bisa dengan mudah mengatakan masalah ini akan selesai," ujarnya.
Sepanjang tahun 2023, industri asuransi di Indonesia mengalami pasar yang mengeras (hardening market), yang diyakini dapat menurunkan kinerja industri karena peningkatan tarif premi oleh pemain asuransi. "Mungkin benar kemarin kita mengalami hard market, apakah masih terjadi? Hard market perlahan mulai melunak, tapi kita tidak bisa mengatakan bahwa dengan melunak akan lebih mudah mencari kapasitas, tidak juga," tukasnya.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas ekuitas minimum untuk perusahaan asuransi dan reasuransi yang tercantum dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Aturan ini menetapkan bahwa perusahaan reasuransi harus memiliki ekuitas minimal Rp500 miliar pada tahap pertama tahun 2026, Rp1 triliun pada tahap kedua tahun 2028 untuk reasuransi KPPE 1, dan Rp2 triliun untuk reasuransi KPPE 2.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









