OJK Tunaikan Aturan Kenaikan Modal Demi Keamanan Industri Keuangan

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah signifikan untuk memperkuat pengawasan di sektor keuangan dengan meningkatkan batas modal dan membangun Anti Scam Center (ASC) atau cyber patrol.
Menurut Wakil Ketua Dewan Komisaris OJK, Mirza Adityaswara, kenaikan modal bertujuan untuk memperbaiki sistem pengawasan dan meningkatkan keseriusan operator platform B2B serta lembaga keuangan.
"Untuk tahun ini, kami menaikkan modal dari Rp2,5 miliar menjadi Rp3,4,5 miliar, dan rencananya akan terus meningkat hingga mencapai Rp25 miliar. Langkah ini penting agar operator platform B2B dapat lebih serius dalam menjalankan bisnisnya,” ujar Mirza di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Baca Juga: Limit Pinjol Produktif Bakal Naik Jadi Rp10 Miliar
Kenaikan ini juga mencakup permodalan asuransi umum dan jiwa, serta lembaga pembiayaan, termasuk perbankan yang ditingkatkan menjadi Rp3 triliun. "Pendekatan ini diperlukan untuk meningkatkan manajemen risiko, protokol, dan tata kelola yang lebih baik. Modal yang besar memang diperlukan untuk membangun sistem yang solid," sambungnya.
OJK juga menegaskan bahwa pengawasan yang ketat memerlukan data yang lengkap dan terintegrasi untuk mencegah penipuan, terutama di sektor digital. "Data yang lebih baik dan pengawasan yang lebih ketat adalah kunci untuk mencegah penipuan. Kami mendorong industri untuk melaporkan semua aktivitas mencurigakan," imbuh Mirza.
Selain itu, OJK juga mengajak masyarakat dan industri untuk terus memberikan masukan agar pelayanan dan sistem pengawasan dapat terus ditingkatkan.
Sebelumnya, OJK akan membangun Anti Scam Center (ASC) atau cyber patrol, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, mengatakan bahwa ASC akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait.
"Hal ini dilakukan agar dapat meminimalisir kerugian masyarakat atau konsumen dengan percepatan proses blokir rekening yang diduga terkait tindak pidana," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Senin (10/6/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










