OJK: Bursa Karbon Bisa Diperdagangkan Global, Tak Perlu Tunggu Permen LHK

AKURAT.CO Direktur Pengawasan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lufaldy Ernanda menjelaskan bahwa Bursa Karbon sudah dapat melakukan perdagangan secara internasional saat ini, tanpa harus menunggu terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK).
"Sejauh ini, sebenarnya sudah bisa terjadi, nanti beberapa supplier dalam hal ini yang punya unit karbon tinggal bersurat ingin memperdagangkan (secara) internasional," ujar Lufaldy saat webinar bersama media di Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Beberapa bulan lalu, ia menjelaskan OJK telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Baca Juga: BPDLH Siapkan Insentif bagi UKM Untuk Masuk ke Bursa Karbon
Sementara itu, terkait voluntary carbon market, Ia menjelaskan bahwa terdapat ribuan potensi supplier di tengah kebutuhan yang tinggi terhadap demand (permintaan). Dari lima sektor Nationally Determined Contributions (NDC) yaitu sektor energi, industrial processes and production use (IPPU), limbah, pertanian, dan kehutanan, ia menjelaskan sampai saat ini perdagangan allowance baru terjadi di sub sektor pembangkit listrik.
"Di sektor energi saja baru subsektor yang terjadi. Jadi, kita menunggu empat sub sektor lainnya dari kacamata perkembangan Bursa Karbon, itu driving sistemnya salah satu demandnya apabila NDC itu yang mekanisme allowance terjadi di semua sektor," ujar Lufaldy.
"Pada dasarnya, IDX Carbon secara sistem kami siap melakukan transaksi lokal maupun internasional. Dan nanti, prosedurnya akan sama untuk para pelaku yang bertransaksi di Bursa Karbon," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







