OJK: Bursa Karbon Bisa Diperdagangkan Global, Tak Perlu Tunggu Permen LHK

AKURAT.CO Direktur Pengawasan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lufaldy Ernanda menjelaskan bahwa Bursa Karbon sudah dapat melakukan perdagangan secara internasional saat ini, tanpa harus menunggu terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK).
"Sejauh ini, sebenarnya sudah bisa terjadi, nanti beberapa supplier dalam hal ini yang punya unit karbon tinggal bersurat ingin memperdagangkan (secara) internasional," ujar Lufaldy saat webinar bersama media di Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Beberapa bulan lalu, ia menjelaskan OJK telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Baca Juga: BPDLH Siapkan Insentif bagi UKM Untuk Masuk ke Bursa Karbon
Sementara itu, terkait voluntary carbon market, Ia menjelaskan bahwa terdapat ribuan potensi supplier di tengah kebutuhan yang tinggi terhadap demand (permintaan). Dari lima sektor Nationally Determined Contributions (NDC) yaitu sektor energi, industrial processes and production use (IPPU), limbah, pertanian, dan kehutanan, ia menjelaskan sampai saat ini perdagangan allowance baru terjadi di sub sektor pembangkit listrik.
"Di sektor energi saja baru subsektor yang terjadi. Jadi, kita menunggu empat sub sektor lainnya dari kacamata perkembangan Bursa Karbon, itu driving sistemnya salah satu demandnya apabila NDC itu yang mekanisme allowance terjadi di semua sektor," ujar Lufaldy.
"Pada dasarnya, IDX Carbon secara sistem kami siap melakukan transaksi lokal maupun internasional. Dan nanti, prosedurnya akan sama untuk para pelaku yang bertransaksi di Bursa Karbon," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









