Tekan Polusi di Jakarta, Luhut Kaji Rencana Suntik Mati PLTU Suralaya

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, tengah mengkaji rencana penutupan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya, di Cilegon, Banten.
"Jadi kita pengen exercise kita ingin kaji kalau bisa kita tutup supaya mengurangi polusi di Jakarta," kata Luhut ditemui seusai menghadiri Supply Chain & National Capacity Summit 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, dikutip Antara, Rabu (14/8/2024).
Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mengatasi polusi udara khususnya di wilayah DKI Jakarta. Untuk itu, pihaknya akan mengkaji mengenai hal tersebut, apalagi PLTU tersebut sudah beroperasi lebih dari 40 tahun.
Baca Juga: Perdagangan Karbon Subsektor PLTU Tembus Rp84,17 Miliar di 2023
"Itu kami (akan) rapatin nanti yang (PLTU) Suralaya itu, kan sudah banyak polusinya. Dan sudah (beroperasi) lebih dari 40 tahun," ujarnya.
Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa pihaknya segera melakukan rapat untuk menindaklanjuti rencana penutupan PLTU tersebut.
"Karena akibat (indeks kualitas) udara yang 170-200 indeks ini, itu banyak yang sakit ISPA. Kalian (wartawan) itu kena, saya juga kena. Jadi ini beban kita ramai-ramai," ucapnya.
Selain itu, dia juga menyoroti indeks kualitas udara yang ada di Ibu Kota Nusantara (IKN) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur yang hanya mencatatkan angka 6.
"IKN itu bagusnya (indeks kualitas udara) hanya 6 indeksnya. Singapura aja 24 atau 30. Jadi, IKN jauh lebih bagus. Kita Jakarta ini, kalau bisa kita tutup tadi (PLTU) Suralaya, kita berharap (indeks kualitas udara) akan bisa turun mungkin di bawah 100 indeksnya ini," kata Luhut.
Untuk itu, pemerintah juga mendorong percepatan implementasi penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) rendah sulfur. Sebab, akibat polusi udara, pemerintah selama ini harus mengeluarkan dana sebesar Rp38 triliun untuk biaya berobat masyarakat akibat polusi yang ditimbulkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






