Akurat
Pemprov Sumsel

Prudential Syariah Luncurkan PRUCritical Amanah, Asuransi Jiwa Syariah untuk Perlindungan Penyakit Kritis

Arief Rachman | 4 Oktober 2024, 15:40 WIB
Prudential Syariah Luncurkan PRUCritical Amanah, Asuransi Jiwa Syariah untuk Perlindungan Penyakit Kritis

AKURAT.CO PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) menghadirkan inovasi terbaru berupa PRUCritical Amanah, sebuah asuransi jiwa tradisional syariah yang menawarkan perlindungan komprehensif terhadap risiko penyakit kritis, mulai dari tahap awal hingga tahap akhir, serta memberikan santunan kepada penerima manfaat jika terjadi risiko meninggal dunia.

Penyakit kritis, atau critical illness, mengacu pada kondisi medis yang serius, kronis, membutuhkan tindakan lanjut, atau berpotensi menyebabkan kematian.

Penyakit kritis semakin mengancam usia produktif dan menjadi penyebab utama kematian di seluruh dunia. Pada tahun 2023, tercatat 41 juta kematian akibat penyakit kritis di dunia, yang menekankan pentingnya perlindungan dini dan menyeluruh terhadap risiko penyakit kritis.

Di Indonesia sendiri, jumlah kasus penyakit kritis meningkat sebesar 28 persen, dari 23 juta menjadi 29 juta kasus pada 2023.

Baca Juga: BPKH Limited Luncurkan Produk Bumbu Kampoeng untuk Konsumsi Haji dan Umrah

Presiden Direktur Prudential Syariah, Iskandar Ezzahuddin, menyatakan, "Melihat tren peningkatan penyakit kritis dan biaya pengobatannya, baik secara global maupun di Indonesia, kami berkomitmen menghadirkan produk berkualitas tinggi melalui PRUCritical Amanah. Dengan perlindungan lebih awal, penderita penyakit kritis dapat fokus pada proses penyembuhan dengan dukungan finansial yang lebih baik."

PRUCritical Amanah menawarkan tiga manfaat utama.

Head of Product Management Prudential Syariah, Ika Meynita, menjelaskan, manfaat utama PRUCritical Amanah meliputi perlindungan komprehensif untuk penyakit kritis sejak tahap awal, pembebasan pembayaran kontribusi setelah terdiagnosis, serta manfaat akhir kepesertaan hingga 100 persen dari santunan asuransi.

“Manfaat perlindungan tahap awal memberikan santunan sebesar 25 persen dari total Santunan Asuransi atau maksimum Rp1 miliar,” ujar Ika.

Baca Juga: Anggap Persib Bandung Bisa Menang, Bojan Hodak Mengaku Kecewa Timya Kalah Lawan Zhejiang

Selain itu, peserta dibebaskan dari kewajiban pembayaran kontribusi setelah klaim tahap awal disetujui, sehingga mereka dapat fokus pada pemulihan. Sisa santunan akan dibayarkan jika peserta terdiagnosis penyakit kritis tahap akhir atau meninggal dunia.

Produk ini juga menawarkan rencana dengan manfaat akhir kepesertaan hingga 100 persen dari Santunan Asuransi yang akan diterima peserta pada usia 85 tahun, yang dapat digunakan untuk kebutuhan masa depan.

Iskandar menambahkan, "Rangkaian produk PRUCritical Amanah adalah langkah nyata dari inisiatif #LebihAwalLebihTenang yang kami siapkan untuk membantu keluarga Indonesia menghadapi risiko penyakit kritis."

Pada peluncuran PRUCritical Amanah, Prudential Syariah bekerja sama dengan Eka Hospital, bagian dari jaringan PRUPriority Hospitals, untuk menyediakan fasilitas pemeriksaan kesehatan mini (mini medical check-up).

Baca Juga: Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 134.000 Benih Lobster di Banten

Hal ini merupakan komitmen Prudential Syariah dalam mendukung deteksi dini penyakit kritis, mulai dari pencegahan hingga penanganan medis yang tepat.

Public Figure dan Peserta Prudential Syariah, Kesha Ratuliu, mengatakan, risiko di masa depan bisa datang kapan saja. Itulah mengapa memiliki proteksi lebih awal sangat penting.

Ia percaya persiapan lebih awal akan memberikan hasil yang lebih baik dan menenangkan di masa depan bagi keluarga. Dengan proteksi finansial, saya dapat fokus pada karir, keluarga, dan impian tanpa rasa takut terhadap risiko yang mungkin terjadi.

“Saya juga menjaga gaya hidup sehat untuk mengurangi risiko kesehatan. Selain itu, dengan asuransi syariah, saya merasa bisa membantu sesama peserta saat mereka menghadapi risiko klaim,” ujar Kesha.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.