Akurat
Pemprov Sumsel

TPAKD, Upaya OJK Genjot Inklusi Keuangan dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Hefriday | 25 November 2024, 16:51 WIB
TPAKD, Upaya OJK Genjot Inklusi Keuangan dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh wilayah Indonesia, mencakup 38 TPAKD di tingkat provinsi dan 514 di tingkat kabupaten/kota. Inisiatif ini bertujuan memperluas akses keuangan masyarakat guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan sosial.

Pembentukan TPAKD terbaru dilakukan di wilayah Papua, dengan peresmian serentak sebelas TPAKD di Sorong, Selasa (19/11/2024). Wilayah yang mencakup TPAKD baru ini meliputi Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Mamberamo Tengah, Fakfak, Raja Ampat, hingga Teluk Wondama. Langkah ini menandai upaya intensif OJK dalam menjangkau wilayah-wilayah terpencil untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa pembentukan TPAKD merupakan langkah strategis untuk mencapai target inklusi keuangan nasional yang diamanatkan dalam UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045.

"Kami menargetkan inklusi keuangan sebesar 91 persen pada 2025 dan 98 persen pada 2045,” ungkap Ismail baru-baru ini.

Ismail juga menekankan bahwa TPAKD memiliki peran penting dalam menyediakan akses keuangan yang mudah dijangkau, fleksibel, dan terjangkau. Dengan demikian, masyarakat, terutama di daerah terpencil, dapat lebih mudah memanfaatkan produk keuangan yang aman dan legal. Akses keuangan yang merata diyakini mampu menjadi katalis pembangunan ekonomi berkelanjutan serta mengurangi kemiskinan.

Baca Juga: Jokowi Minta TPAKD Agresif Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat

Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Horas Maurits Panjaitan, menyatakan harapan besar pada TPAKD sebagai forum koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. “TPAKD mendukung percepatan akses keuangan daerah, meningkatkan kemandirian daerah, serta kesejahteraan sosial masyarakat,” ujar Horas.

Inisiasi TPAKD bermula pada 2016 dalam pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, dan sejumlah menteri. Pemerintah memandang pentingnya peningkatan akses keuangan untuk memperkuat ekonomi daerah. Langkah tersebut kemudian diperkuat dengan terbitnya radiogram Kemendagri pada 2016 dan surat edaran pada 2021 yang mendorong percepatan pembentukan TPAKD.

Sejak terbentuk, TPAKD telah meluncurkan berbagai program kerja untuk meningkatkan akses keuangan masyarakat. Beberapa di antaranya adalah program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR)Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), serta Layanan Keuangan Tanpa Kantor (Laku Pandai). Program ini dirancang untuk menjangkau masyarakat luas, termasuk di daerah yang sulit dijangkau layanan keuangan konvensional.

Selain meningkatkan inklusi keuangan, TPAKD juga dirancang untuk memperkuat sektor-sektor prioritas, seperti pertanian dan UMKM. Melalui program Kredit Sektor Prioritas (KK/PSP), tim ini berupaya memberikan akses pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau bagi pelaku usaha kecil di berbagai daerah.

Kolaborasi antara OJK, pemerintah pusat, dan daerah diyakini akan menciptakan ekosistem keuangan inklusif yang tidak hanya memperkuat ekonomi lokal tetapi juga meningkatkan stabilitas keuangan nasional. Langkah ini juga sejalan dengan visi Indonesia untuk menjadi negara maju dengan tingkat kesejahteraan yang tinggi pada 2045.

Dengan terbentuknya TPAKD di seluruh wilayah Indonesia, pemerintah berharap masyarakat, terutama kelompok rentan, semakin terfasilitasi dalam mengakses layanan keuangan. Inisiatif ini menjadi bukti nyata dari komitmen OJK dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa