Belajar dari Malaysia, Akankah MUI Keluarkan Fatwa Bayar Zakat Dengan Kripto?

AKURAT.CO Di era teknologi yang semakin maju, dunia terus menyaksikan inovasi baru yang mengubah cara kita menjalani kehidupan, termasuk dalam hal ibadah. Salah satu gebrakan terbaru datang dari negara tetangga, Malaysia.
Inovasi Malaysia
CEO PPZ-MAIWP, Datuk Abdul Hakim Amir Osman, menyebutkan bahwa aset digital kini dianggap sebagai sumber kekayaan baru yang signifikan. Dengan nilai aset digital di Malaysia mencapai MYR16 miliar, zakat dari sumber ini berpotensi memperkuat keuangan umat.
Pada sesi ke-134 Jawatankuasa Perundingan Hukum Syarak Wilayah Persekutuan, diputuskan bahwa cryptocurrency diakui sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan, dengan zakat perniagaan ditetapkan sebesar 2,5% dari nilai aset.
Indonesia Menyusul?
Namun, adopsi cryptocurrency untuk pembayaran zakat di Indonesia tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada tiga tantangan utama yang harus diatasi:
Pertama, regulasi dan fatwa keagamaan di Indonesia. Sebab penggunaan cryptocurrency masih menjadi perdebatan. Meskipun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengakui cryptocurrency sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan, beberapa ulama masih meragukan kehalalan aset ini.
Ketiga, edukasi dan Kepercayaan Masyarakat sebagian besar masyarakat Indonesia masih awam dengan cryptocurrency. Banyak yang menganggap aset digital ini sebagai sesuatu yang spekulatif dan berisiko tinggi. Oleh karena itu dibutuhkan edukasi yang masif untuk meningkatkan pemahaman dan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan cryptocurrency, terutama dalam konteks zakat.
Peluang dan Manfaat
1. Transparansi dan Akuntabilitas
2. Efisiensi Pengumpulan Zakat
3. Menarik Generasi Muda
Langkah Selanjutnya
- Diskusi Fatwa dengan MUI. Langkah pertama adalah melakukan diskusi mendalam dengan MUI untuk memastikan kehalalan penggunaan cryptocurrency dalam konteks zakat. Jika MUI dapat mengeluarkan fatwa yang mendukung, ini akan menjadi landasan penting untuk melangkah lebih jauh.
- Kolaborasi dengan Lembaga Teknologi. Baznas dan lembaga zakat lainnya dapat bekerja sama dengan penyedia teknologi blockchain untuk mengembangkan platform pembayaran zakat yang aman dan transparan.
- Edukasi Masyarakat. Kampanye edukasi mengenai cryptocurrency dan manfaatnya dalam pembayaran zakat perlu dilakukan secara masif. Hal ini bisa melibatkan media, influencer, dan tokoh agama.
- Pilot Project sebelum diterapkan secara luas. Indonesia bisa memulai dengan proyek percontohan di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, atau Surabaya, di mana penetrasi teknologi digital lebih tinggi.
Lagi-lagi langkah Malaysia yang berani mengadopsi cryptocurrency untuk pembayaran zakat adalah bukti bahwa inovasi teknologi dapat berjalan seiring dengan nilai-nilai keagamaan. Bagi Indonesia, ini adalah peluang besar untuk menunjukkan bahwa Islam dapat terus relevan di tengah perkembangan zaman.
Dengan populasi Muslim terbesar di dunia dan jumlah pengguna cryptocurrency yang terus bertambah, Indonesia memiliki semua modal yang dibutuhkan untuk mengikuti jejak Malaysia. Namun, langkah ini membutuhkan sinergi antara pemerintah, lembaga zakat, ulama, dan masyarakat untuk mengatasi tantangan yang ada.
Jika dijalankan dengan tepat, pengadopsian cryptocurrency untuk zakat tidak hanya akan memperkuat pengelolaan zakat, tetapi juga menjadi simbol kemajuan Islam di era digital. Jadi, bisakah Indonesia mengadopsi kripto untuk pembayaran zakat? Dengan usaha dan komitmen bersama, jawabannya adalah sangat mungkin!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









