OJK Cabut Izin Usaha 4 Pinjol di 2024, Ada Tanifund hingga Investree

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperketat pengawasan terhadap industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).
Sepanjang tahun 2024, OJK telah menjatuhkan 661 sanksi administratif serta mencabut izin usaha 4 penyelenggara pinjol.
Dari 4 penyelenggara yang dicabut izinnya, dua di antaranya, TaniFund dan Investree, terbukti tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum serta mengabaikan rekomendasi pengawasan dari OJK.
Sementara itu, dua penyelenggara lainnya mengembalikan izin usaha secara sukarela.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa pencabutan izin terhadap TaniFund dan Investree merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di sektor fintech.
Setelah izin usahanya dicabut, TaniFund telah dibubarkan dan pengumuman pembubarannya telah dimuat di beberapa surat kabar pada 1 Agustus 2024 serta dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Nomor 062 pada 2 Agustus 2024.
Masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban dengan TaniFund dapat menghubungi tim likuidasi yang telah dibentuk. Selain itu, OJK juga telah melaporkan dugaan tindak pidana di TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Sementara itu, Investree menghadapi lebih banyak laporan pengaduan dari masyarakat. Sejak izin usahanya dicabut, OJK menerima 85 pengaduan terkait perusahaan tersebut.
Tak hanya itu, OJK juga melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap AAG, Direktur Utama Investree, sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 34 Tahun 2018 yang telah diperbarui dalam POJK Nomor 14 Tahun 2021. Hasil penilaian ini menetapkan bahwa AAG dinilai tidak layak dan bertanggung jawab atas pengelolaan Investree.
Bahkan, mantan CEO Investree tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"OJK dan Polri berupaya menghadirkan tersangka guna melanjutkan proses hukum. Harapannya, kasus ini dapat memberikan kepastian bagi para investor yang dirugikan," ujar Ismail.
Sebagai bentuk penguatan pengawasan terhadap industri fintech, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028.
Ke depan, OJK juga tengah menyusun perubahan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 guna memperkuat pemahaman risiko pendanaan dan analisis kredit.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









