Akurat
Pemprov Sumsel

Investor Khawatirkan Keamanan Dana di PFAK, Pengamat: Yang Lari Itu Yang Ilegal

M. Rahman | 8 Februari 2025, 16:09 WIB
Investor Khawatirkan Keamanan Dana di PFAK, Pengamat: Yang Lari Itu Yang Ilegal

AKURAT.CO Sejumlah kekhawatiran menghantui investor kripto menyusul maraknya kabar dana investor kripto dibawa lari oleh platform perdagangan aset kripto atau crypto exchange ilegal.

Meskipun investor kripto berinvestasi pada exchange resmi (terdaftar) atau PFAK (pedagang fisik aset kripto), kekhawatiran seperti exchange kehabisan modal (bangkrut) lantas tak mampu membayar dana nasabah, exchange kehabisan modal sehingga nasabah tak bisa menarik dana, akun nasabah terkena hack kemudian dana dikuras hingga pemilik exchange kabur atau melarikan diri tetap muncul di benak mereka.

Menanggapi kekhawatiran ini, Pengamat Kripto, Ibrahim Assuaibi mengatakan bahwa investor tak perlu khawatir dananya lenyap selama mereka bertransaksi di platform legal atau PFAK. Pasalnya PFAK sudah diseleksi ketat sedemikian rupa untuk memitigasi risiko serupa.

"Kenapa pemerintah kemudian melegalkan aset kripto, kemudian menciptakan bursa kripto, ya agar dana nasabah aman. Kenapa aman? Karena mereka sudah memenuhi ketentuan modal minimum disetor dan sebagainya," ujar Ibrahim kepada Akurat.co, Sabtu (8/2/2025).

Baca Juga: Kapitalisasi Pasar Kripto Anjlok Rp36,5 Triliun, Tertekan Tarif Trump

Benar saja, mengacu pada Pasal 14 Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 13 tahun 2022, terdapat setidaknya 9 syarat bagi calon PFAK untuk mendapatkan izin menjadi PFAK. Pertama, perusahaan memiliki modal disetor minimal Rp100 miliar. Kedua, mempertahankan ekuitas minimal Rp50 miliar.

Ketiga, memiliki struktur organisasi minimal divisi informasi teknologi, divisi audit, divisi legal, divisi pengaduan pelanggan aset kripto, divisi client support dan divisi acoounting and finance.

Keempat, memiliki sistem atau sarana perdagangan online. Kelima, punya tata cara perdagangan atau trading rules. Keenam, punya standar operasional prosedur (SOP) yang paling sedikit mengatur tentang pemasaran, transaksi, pengawasan internal, penyelesaian perselisihan, dan penerapan Anti Money Laundering (AML), pencegahan pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah masal.

Ketujuh, punya minimal 1 pegawai bersertifikat Certified Information Systems Security Professional (CISSP). Kedelapan, punya pengurus yang wajib lulus uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang diselenggarakan oleh Bappebti. Terakhir, data lain termasuk memiliki ISO 27001, ISO 27017 (cloud security), dan ISO 27018 (cloud privacy).

Persyaratan modal disetor dan ekuitas minimal itu, lanjut Ibrahim, guna menjamin dana nasabah sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan, misalnya pembobolan data atau hack.

Dicontohkan, pada waktu Indodax, salah satu PFAK di Indonesia, diserang dengan kerugian sekitar Rp300 miliar September 2024 lalu, perusahaan sudah terlebih dahulu memitgasi lewat proof of reserve sebagai bentuk transparansi ketersediaan cadangan aset secara realtime. Saat itu, kerugian yang timbul cuma setara 3% dari total aset kala itu, Rp11,5 triliun.

"Itulah kenapa Indodax misalnya, menyiapkan dana (ekuitas) yang lebih besar (ketimbang dana nasabah). Sebagai jaminan. Saat itu Indodax dihack Korut dan banyak dana yang ditarik via blockchain siluman, tapi berhasil direcovery," tegas Ibrahim.

Menurut Ibrahim, regulasi kripto di Indonesia sudah jauh lebih jelas ketimbang AS, Eropa bahkan China. Di AS sendiri ada lebih dari 60.000 kasus penggelapan dana investor kripto karena terlalu banyak pemain yang ilegal.

"Yang lari itu yang ilegal. Termasuk yang seperti temuan terbaru Kejagung bahwa ada aliran dana kripto ilegal rugikan negara Rp1,3 triliun. Di kita, regulasi atau aturannya sudah jauh lebih jelas tidak seperti di AS, Eropa dan China. Kita ada aturan minimal modal disetor, kantor, manajemen, kustodian, bursa, tenaga ahli, semua itu agar industri kripto bisa beroperasi dengan tenang dan aman," papar Ibrahim.

Transisi Pengawasan

Menurut Ibrahim, di bawah rezim baru pengawasan industri kripto yang saat ini beralih ke OJK dari semula Bappebti, bakal ada penguatan aturan untuk mencegah potensi kerugian di masa mendatang.

Dijelaskan, selain diatur dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024, nantinya bakal ada aturan turunan untuk memastikan dana nasabah atau investor kripto tak dibawa kabur oleh PFAK atau exchange resmi.

Adapun hingga kini, tercatat ada 16 PFAK atau platform exchange terdaftar. Antara lain Pluang, TokoCrypto, Ajaib, Pintu, Triv, Reku, Bitwee, Mobee, Usenobi, Indodax, Nanovest, Bitwyre, Kriptosukses, Kriptomaksima, NVX dan Nagaexchange.

"Kalau yang resmi, setiap transaksi itu terlaporkan dan terdeteksi oleh pemerintah. Dan setiap ada penarikan dana dari wallet itu pasti kena pajak. Dan sekarang kan pakai rekening masing-masing atau rekening segre (segreated account dimana dana nasabah terpisah dari dana perusahaan pialang berjangka) sehingga harusnya lebih aman. Saya yakin pasti akan ada aturan turunan agar dana nasabah tidak dibawa kabur oleh pemilik exchange," papar Ibrahim.

Saat ditanya soal kemungkinan aturanan turunan dari POJK 27/2024 tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi belum merespons.

Sementara Plt. Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, Herman Saheruddin juga belum menjawab saat ditanya kemungkinan LPS ke depan akan turut menjamin dana investor kripto dan mengutip iuran ke PFAK.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa