Uji Publik Rancangan Perma Gugatan Perdata Oleh OJK Segera Digelar
Hefriday | 20 Februari 2025, 17:55 WIB

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa sidang terbuka terkait Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai gugatan perdata terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) akan segera digelar.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Penyelenggaraan Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa pihaknya telah mencapai kemajuan signifikan dalam penyusunan Perma ini.
"Kami telah melakukan progres yang sangat baik bersama Mahkamah Agung, dan dalam waktu dekat akan menggelar sidang terbuka terkait gugatan perdata ini," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Friderica, yang akrab disapa Kiki, berharap Perma tersebut dapat segera disahkan setelah sidang terbuka sehingga OJK dapat menggunakan kewenangannya untuk mengajukan gugatan perdata.
Dalam prosesnya, OJK juga mendapat dukungan dari Kejaksaan dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan aset pelaku usaha jasa keuangan yang berada di luar negeri.
OJK memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Kewenangan ini semakin diperkuat dengan adanya Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 mengenai perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Dalam pengajuan gugatan perdata, OJK membutuhkan payung hukum berupa Perma yang penyusunannya memakan waktu sekitar 2 hingga 2,5 tahun. Friderica mengapresiasi kerja sama yang baik dengan Mahkamah Agung dalam proses ini.
"Mahkamah Agung, khususnya Ketua Kamar Perdata, sangat kooperatif dalam mendukung kami," tambahnya.
Gugatan perdata yang diajukan OJK bertujuan untuk mengembalikan harta kekayaan milik pihak yang dirugikan serta memperoleh ganti rugi dari pelaku usaha jasa keuangan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Hal ini menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat praktik usaha yang tidak bertanggung jawab.
Lebih lanjut, OJK juga memiliki kewenangan untuk memerintahkan lembaga jasa keuangan (LJK) mengambil tindakan tertentu dalam menyelesaikan pengaduan konsumen.
Sejak awal 2024 hingga Januari 2025, OJK mencatat bahwa sebanyak 221 PUJK telah memberikan ganti rugi kepada konsumen dalam 1.622 kasus pengaduan dengan total kerugian mencapai Rp214,5 miliar.
Kompensasi yang diberikan kepada konsumen mencakup pengembalian dana simpanan akibat fraud karyawan bank, pengembalian dana investasi yang disalahgunakan oleh karyawan perusahaan sekuritas, serta pengembalian premi asuransi yang telah dibayarkan oleh konsumen.
Selain itu, OJK juga mengeluarkan 20 perintah kepada 18 PUJK terkait perbaikan prosedur operasional standar (SOP), pengawasan agen pemasaran, serta perintah ganti rugi bagi konsumen.
Dalam rangka menegakkan perlindungan konsumen, OJK telah memberikan 333 teguran tertulis kepada 218 PUJK yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen dan menunda penanganan pengaduan.
Selain itu, sebanyak 92 sanksi denda telah diberikan kepada 86 PUJK yang terbukti melanggar aturan perlindungan konsumen dan mengalami keterlambatan dalam menyampaikan laporan serta dokumen pengaduan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









