Cara Fintech Terapkan Aturan OJK dalam Mengingatkan Nasabah Telat Bayar

AKURAT.CO Sebagai fintech lending yang telah berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AdaKami berkomitmen penuh untuk mematuhi regulasi yang berlaku demi memberikan perlindungan terbaik bagi nasabah.
Salah satu regulasi penting yang diikuti adalah Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, yang mengatur proses penagihan dengan etika, sopan santun, dan tanpa intimidasi.
Aturan ini menegaskan bahwa setiap bentuk ancaman, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta intimidasi berbasis suku, agama, ras, atau golongan (SARA), dilarang keras dalam proses penagihan. AdaKami mematuhi ketentuan ini dengan memastikan seluruh proses komunikasi berjalan secara etis dan profesional.
Selain itu, AdaKami juga mendorong nasabah untuk melaporkan jika ada indikasi pelanggaran dalam proses penagihan. Komitmen ini bertujuan menjaga kualitas layanan yang berfokus pada kenyamanan dan kepercayaan nasabah.
Baca Juga: UKU - AFPI Tingkatkan Literasi Keuangan Melalui Fintech Peer-to-Peer Lending
Proses Pengingat dan Penagihan Cicilan di AdaKami Sesuai Aturan OJK
Untuk mendukung keterbukaan dan kenyamanan, AdaKami membedakan antara proses pengingat (reminder) dan penagihan.
1. Pengingat Sebelum Jatuh Tempo
Sebelum tanggal jatuh tempo, AdaKami mengirimkan reminder berupa notifikasi, pesan singkat, atau robo call. Ini dilakukan agar nasabah dapat mengatur keuangan mereka dan menghindari keterlambatan pembayaran.
2. Penagihan Setelah Jatuh Tempo
Jika pembayaran belum diterima setelah jatuh tempo, proses penagihan akan dilakukan melalui desk collection agent. AdaKami tidak menggunakan petugas lapangan, dan semua proses penagihan dipantau ketat agar bebas dari intimidasi atau ancaman.
3. Jam Operasional Penagihan
Penagihan dilakukan dalam jam operasional yang wajar, yaitu pukul 08.00–20.00. Ini memastikan tidak ada gangguan di luar waktu yang telah ditetapkan.
4. Pelatihan dan Sertifikasi Tim Penagihan
Seluruh desk collection agent di AdaKami telah mendapatkan pelatihan dan sertifikasi khusus untuk memastikan mereka memahami etika penagihan yang sesuai aturan.
Transparansi Biaya Keterlambatan yang Diterapkan AdaKami
Dalam hal keterlambatan pembayaran, AdaKami mematuhi ketentuan biaya yang ditetapkan OJK:
- Biaya Keterlambatan Maksimal: 0,6% per hari dari pokok pinjaman, yang terdiri dari 0,3% bunga harian dan 0,3% biaya keterlambatan.
- Batas Total Biaya: Total biaya keterlambatan tidak akan melebihi 100% dari pokok pinjaman, menjaga agar nasabah tidak terbebani oleh biaya berlebihan.
Biaya ini diberlakukan untuk menutupi tambahan biaya administrasi akibat keterlambatan pembayaran. Selain itu, AdaKami memastikan transparansi biaya dengan menyampaikan seluruh informasi terkait biaya dalam perjanjian pinjaman secara rinci dan mudah diakses. Setiap perubahan biaya juga akan diberitahukan kepada nasabah secara berkala.
Baca Juga: Peran Penting Fintech sebagai Pendorong Utama Digitalisasi
Pentingnya Memahami Bunga dan Biaya Sebelum Mengajukan Pinjaman
Sebelum mengajukan pinjaman, nasabah perlu memahami hak dan kewajiban mereka secara detail terkait biaya dan bunga yang berlaku. Beberapa poin yang perlu diperhatikan:
1. Informasi Biaya dan Bunga Harian
AdaKami secara transparan menyampaikan bunga harian sebesar 0,3% dan biaya keterlambatan jika terjadi pelanggaran jatuh tempo.
2. Risiko Pinjaman
Risiko pinjaman sepenuhnya ditanggung oleh pihak peminjam dan pemberi pinjaman sesuai dengan kesepakatan.
3. Keterbukaan Informasi
Semua informasi terkait biaya dapat diakses secara online untuk memastikan nasabah memiliki pemahaman yang jelas sebelum membuat keputusan.
Memahami detail ini membantu nasabah merencanakan keuangan dengan lebih baik dan menghindari risiko yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Pelaku UMKM di Marketplace PaDi Bisa Ajukan Pinjaman hingga Rp5 Miliar
Dengan mengikuti pedoman yang ditetapkan OJK, AdaKami terus berusaha menjadi fintech lending yang memberikan layanan terbaik, transparan, dan sesuai regulasi. Nasabah diharapkan selalu membaca informasi dengan cermat sebelum mengajukan pinjaman agar dapat membuat keputusan finansial yang bijak dan tepat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








