Masih Marak Aduan Soal Pinjol, Komisi XI Persoalkan Efektivitas Program Literasi Keuangan
Hefriday | 12 Maret 2025, 23:12 WIB

AKURAT.CO Banyaknya keluhan masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) menunjukkan bahwa edukasi keuangan di Indonesia masih belum optimal.
Para anggota Komisi XI DPR RI menilai bahwa program literasi keuangan yang selama ini dijalankan oleh industri dan pemerintah belum mampu memberikan pemahaman yang cukup kepada masyarakat mengenai fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Fathi, menyoroti posisi strategis fintech P2P lending bagi masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta pelaku usaha ultra mikro.
Menurutnya, fintech seharusnya menjadi solusi bagi mereka yang sulit mengakses layanan perbankan konvensional.
"Namun, dengan kondisi sekarang fintech ini belum bisa dibilang jadi solusi bagi mereka. Terkait market conduct, pengaduan paling besar justru berasal dari fintech. Agar ke depan tidak terjadi lagi aduan masyarakat, asosiasi perlu memberikan pemahaman yang betul-betul jujur dan transparan," ujar Fathi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI bersama AFSI, Rabu (12/3/2025).
Senada dengan Fathi, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN, Ahmad Rizki Sadig, juga menyoroti rendahnya literasi keuangan masyarakat terkait fintech.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang lebih akrab dengan rentenir keliling daripada layanan fintech P2P lending.
"Kita harapkan bagaimana meningkatkan pemahaman masyarakat kita, khususnya yang lebih kenal bank titil (rentenir) dibandingkan fintech. Meskipun pengguna HP di Indonesia lebih banyak dari jumlah penduduknya, tetapi pemahaman terhadap teknologi keuangan masih sangat kurang," jelas Rizki.
Di sisi lain, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Galih Dimuntur Kartasasmita, menilai bahwa edukasi fintech selama ini salah sasaran.
Ia menyoroti bahwa program literasi lebih banyak menyasar kalangan menengah ke atas, padahal yang lebih membutuhkan adalah masyarakat menengah ke bawah.
"Target asosiasi lebih banyak ke medium up (menengah ke atas), sedangkan yang dibutuhkan adalah medium down (menengah ke bawah). Saya apresiasi langkah yang sudah dilakukan teman-teman, tapi kalau bisa diperluas lagi," katanya.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Ronald Yusuf Wijaya, menambahkan bahwa program literasi dan edukasi fintech P2P lending menghadapi tantangan besar akibat menjamurnya pinjaman online ilegal.
Menurutnya, keberadaan pinjol ilegal yang jauh lebih banyak dibandingkan yang legal membuat masyarakat lebih mengenal layanan pinjaman yang tidak resmi.
"Data unit Satgas PASTI mencatat ada 8.500 pinjol ilegal yang ditutup, sementara yang legal hanya 97. Secara rasio, tidak heran kenapa masyarakat lebih tahu pinjol ilegal dibanding pinjaman daring yang resmi. Ini butuh waktu untuk mengubah pola pikir masyarakat," ungkap Ronald.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak 1 Januari 2025 hingga 10 Februari 2025, sebanyak 55.780 permintaan layanan masuk melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 4.472 pengaduan.
Dari jumlah tersebut, 1.643 pengaduan berasal dari industri fintech. Selain itu, sejak 1 Januari 2025 hingga 27 Februari 2025, OJK menerima 780 pengaduan terkait entitas ilegal, di mana 676 di antaranya mengenai pinjaman online ilegal.
Dengan kondisi ini, DPR mendorong agar edukasi keuangan lebih diperluas dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
Selain itu, pengawasan terhadap pinjaman online ilegal juga harus diperketat agar masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban layanan keuangan yang tidak bertanggung jawab.
Pemerintah dan regulator diharapkan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan literasi keuangan, terutama di daerah yang sulit dijangkau layanan perbankan konvensional.
Dengan demikian, fintech P2P lending dapat benar-benar menjadi solusi keuangan inklusif bagi masyarakat, bukan justru menjadi sumber masalah baru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










