KoinSayang Raih Izin Penuh OJK, Siap Gebrak Industri Kripto Indonesia

AKURAT.CO KoinSayang resmi memperoleh izin penuh sebagai pedagang aset keuangan digital dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menandai tonggak penting dalam industri kripto Indonesia.
Dengan pencapaian ini, KoinSayang siap menghadirkan platform perdagangan aset kripto yang aman, inovatif, dan terpercaya bagi masyarakat.
"Kami sangat bersyukur dan bangga atas kepercayaan yang diberikan oleh OJK. Izin penuh ini merupakan bukti komitmen kami untuk selalu mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku, serta memberikan layanan terbaik bagi para pengguna," ujar CEO sekaligus Direktur Utama KoinSayang, Hansel, Kamis (20/3/2025).
Hansel juga mengapresiasi kinerja timnya yang profesional dan solid dalam mengembangkan platform Koinsayang.
"Tentu, pencapaian ini bisa dicapai dengan dukungan dari Tim KoinSayang yang sangat solid dan profesional," tambahnya.
Baca Juga: Kasus Kembali Disidangkan, Kuasa Hukum Gunawan Muhammad Puji Majelis Hakim
Dalam menghadirkan warna baru di industri kripto Indonesia, KoinSayang fokus pada lima pilar utama:
1. Kepatuhan: KoinSayang berkomitmen menerapkan kepatuhan dengan standar tinggi dari OJK sebagai otoritas industri aset keuangan digital.
2. Keamanan: Mengutamakan keamanan dana dan data pengguna dengan menerapkan sistem keamanan berlapis dan teknologi terkini.
3. Inovasi Teknologi: Terus mengembangkan fitur-fitur baru yang memudahkan pengguna dalam bertransaksi aset kripto.
4. Perlindungan Konsumen: Memberikan informasi yang transparan serta menyediakan layanan pelanggan yang responsif.
5. Standar Global: Menerapkan standar platform yang mengikuti regulasi global untuk memberikan pengalaman terbaik bagi pengguna.
Komisaris Utama KoinSayang, Jingwei, menegaskan, platform ini akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai investasi aset kripto yang aman dan bertanggung jawab.
"Kami percaya bahwa industri kripto memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Setelah transisi kewenangan dari Bappebti kepada OJK, kami menjadi perusahaan pedagang aset digital pertama yang diperiksa dan memperoleh izin dari OJK," ungkap Jingwei.
Selain berfokus pada kepatuhan dan keamanan, KoinSayang juga berkomitmen memperluas jangkauan layanan bagi pengguna di Indonesia maupun luar negeri sepanjang diperbolehkan oleh peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Komitmen Eddy Soeparno Perjuangkan Regulasi Permudah Investasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
Dengan langkah ini, KoinSayang siap memberikan pengalaman perdagangan aset kripto yang lebih baik dan profesional bagi seluruh pengguna.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








