Rasio Klaim Asuransi Kredit Naik, OJK Wanti-Wanti Risiko Dampak Kebijakan Impor AS

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya kenaikan signifikan pada rasio klaim asuransi kredit pada awal tahun ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut bahwa rasio klaim per Februari 2025 mencapai 83,4%, meningkat dari posisi Desember 2024 yang tercatat sebesar 77,4%.
“Kenaikan rasio klaim ini mencerminkan adanya peningkatan risiko gagal bayar yang perlu menjadi perhatian seluruh pelaku industri asuransi,” ujar Ogi dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Meski masih berada di bawah ambang batas 100%, tren kenaikan ini mengindikasikan adanya tekanan pada sektor asuransi kredit.
Baca Juga: OJK Imbau PMI Waspada Penipuan Pinjaman Ilegal hingga Love Scam
Ogi menyoroti bahwa kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS) yang terus berkembang turut menjadi potensi risiko bagi industri ini. Perusahaan-perusahaan yang menggantungkan arus kasnya pada kegiatan ekspor-impor, terutama ke dan dari AS, disebut rentan terdampak oleh perubahan kebijakan tersebut.
Menurut Ogi, tekanan terhadap cash flow perusahaan bisa memicu peningkatan gagal bayar, yang kemudian berdampak langsung pada lonjakan klaim asuransi kredit. Untuk itu, ia meminta perusahaan asuransi lebih cermat dalam melakukan penilaian risiko dan memperkuat proses underwriting.
Sebagai bentuk antisipasi, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, serta Produk Suretyship. Regulasi ini mewajibkan perusahaan asuransi yang memasarkan produk terkait kredit memiliki ekuitas minimum yang lebih tinggi.
“Untuk asuransi umum konvensional, minimal ekuitas yang disyaratkan adalah Rp250 miliar, sementara untuk asuransi umum syariah sebesar Rp100 miliar, atau 150 persen dari ketentuan yang berlaku,” jelas Ogi.
Baca Juga: OJK Tegaskan Tak Awasi Kopdes Merah Putih Bila Tak Masuk Kategori Koperasi Jasa Keuangan
Selain itu, OJK juga menetapkan rasio likuiditas minimal sebesar 150% guna menjaga ketahanan arus kas perusahaan asuransi.
Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko sistemik di industri, mengingat volatilitas ekonomi global dan dinamika perdagangan internasional saat ini.
“Ketahanan keuangan perusahaan asuransi menjadi faktor utama agar tidak terjadi disrupsi dalam pemenuhan klaim,” tambahnya.
Di sisi lain, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat bahwa asuransi kredit tetap menjadi salah satu penyumbang utama pendapatan premi pada 2024. Ketua AAUI, Budi Herawan, mengatakan asuransi kredit menyumbang Rp21,6 triliun atau sekitar 19% dari total premi asuransi umum.
Meski demikian, Budi mengakui bahwa secara tahunan, pertumbuhan asuransi kredit mengalami kontraksi sebesar -3,4% (year-on-year/yoy) dibanding tahun sebelumnya.
“Penurunan ini mengindikasikan perlambatan permintaan, meski nilainya masih signifikan dalam struktur perolehan premi nasional,” jelasnya.
OJK juga menekankan pentingnya menjaga prinsip kehati-hatian, meningkatkan manajemen risiko, dan memperkuat permodalan untuk memastikan keberlanjutan industri di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










