Akurat
Pemprov Sumsel

Mediasi Dugaan Penipuan Investasi PT Rifan Financindo Berjangka Buntu, Korban Tuntut Keadilan

M. Rahman | 7 Mei 2025, 12:49 WIB
Mediasi Dugaan Penipuan Investasi PT Rifan Financindo Berjangka Buntu, Korban Tuntut Keadilan

AKURAT.CO Trisnia Anchali, korban dugaan kasus penipuan Investasi PT Rifan Financindo Berjangka (RFS) cabang DBS Jakarta menempuh jalur mediasi untuk mendapatkan solusi atas permasalahan yang dialaminya.

Trisnia menjelaskan, ia kehilangan uang Rp750 juta dalam kurun waktu 2,5 bulan saat berinvestasi di RFB cabang DBS Jakarta.

Terlebih lagi, pihak perusahaan memberikan klaim bahwa nasabah akan mendapatkan keuntungan bulanan dari investasi emas tersebut

"Saya investasi awal Rp26 juta dan dalam kurun waktu kurang dari 2 minggu, tiba-tiba uangnya hilang. Kemudian, saya diminta top up lagi Rp500 juta supaya uang yang awal tidak hilang dan bisa dapat keuntungan Rp50-100jt sebulan," ucap Trisnia Anchalil dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).

Namun Trishia mendapati uangnya hilang dan katanya tersapu (swipe) oleh market sehingga merugi (lost).

Korban terus didesak dan diberikan iming-iming keuntungan lebih besar oleh Sales RFB, ketika itu Pihak perusahaan mengundang korban untuk datang ke kantor RFB cabang DBS, dengan memberikan strategi baru agar mendapatkan untung Rp50-100 juta setiap bulannya.

"Pada akhirnya, karena mereka tahu saya kehabisan dana, saya diminta top up lagi Rp50 juta agar uang Rp700 juta sebelumnya bisa kembali beserta dengan keuntungannya," lanjutnya.

Tempuh Somasi

Pada tanggal 14 April 2025 lalu, korban akhirnya melakukan somasi terhadap PT Rifan Financindo Berjangka cabang DBS akibat tidak adanya kejelasan.

Dibantu oleh kuasa hukum Aryoputra Nugrohe SH.M.H CIM CA CMLC dari Kantor Hukum ARY and Partners, somasi ini dilakukan untuk memberikan peringatan kepada PT RFB cabang DBS agar segera melakukan pembayaran kerugian yang dialami korban dalam kurun waktu maksimal 7 hari kerja.

"Kami berharap lewat somasi ini, bisa bertemu langsung secara tatap muka dengan tujuan melakukan diskusi terkait permasalahan yang dialami klien kami," ungkap kuasa hukum Trisnia Anchall, Aryoputro Nugroho.

Baca Juga: Mantap! OJK Bongkar 1.332 Pinjol Ilegal Hingga Investasi Bodong

Pertemuan yang dijadwalkan pada Senin, 21 April 2025 pukul 10.00 WIB-selesai dan bertempatkan di kantor PT Rifan Financindo Berjangka cabang DBS pun masih tidak menemukan solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Pada saat kami datang ke kantor PT AFB cabang DBS, kami justru diburu-buru untuk segera keluar tanpa adanya kepastian dengan alasan masih akan didiskusikan karena pemilik PT RFB ini sedang berada di luar negeri," tutur Aryaputro.

"Bahkan, mirisnya lagi, kami hanya dilayani oleh seseorang yang mengaku hanya bagian compliance, sehingga dia tidak memiliki kewenangan apapun untuk mengambil keputusan atas permasalahan klien kami," lanjutnya.

Somasi Kedua

Sebenarnya, Trisnia Anchali memilih melayangkan somasi dengan tujuan mencari penyelesaian di luar pengadilan. Salah satu caranya melalui mediasi bersama PT RFB cabang DBS.

Pada pertemuan kedua yang dilaksanakan Jumat, 2 Mei 2025 dan dihadiri oleh korban risnia Anchali dan kuasa hukum Aryoputro Nugroho. Kemudian dari pihak PT RFB cabang DBS dihadiri oleh Mega selaku bagian compliance, Dian sebagai pimpinan bagian compliance, Lisa selaku kepala cabang, dan Hari sebagai salesnya.

"Pertemuan kedua yang kami lakukan ini juga masih belum menemukan titik terang dan kesepakatan antara kedua belah pihak. Justru PT RFB cabang DBS menolak bertanggung jawab dan cenderung menyalahkan oknum internal mereka yang sudah resign," tegas Aryoputro.

Selain itu, dalam musyawarah yang dilakukan, PT RFB cabang DBS juga menyerahkan penyelesaian dan tanggung jawab permasalahan ini sepenuhnya kepada Trisnia Anchali selaku nasabah dan tim salesnya, yakni Sasha, Hari, Nadia, Qori dan Reza.

"Bahkan perwakilan PT RFB juga menyatakan bahwa permintaan klien kami dalam somasi tidak masuk akal karena mereka harus mengganti kerugian sejumlah Rp1,39 miliar dalam waktu 7 hari kerja, "sambungnya.

Musyawarah yang dilakukan oleh kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan. Akhirnya, Trisnia Anchali dan kuasa hukumnya Aryoputro Nugroho memutuskan akan melayangkan somasi kedua dalam beberapa hari ke depan.

Tujuannya untuk melihat keseriusan dari PT RFB cabang DBS dalam menyelesaikan permasalahan Trisnia.

"Namun, jika somasi Ini tidak diindahkan oleh pihak PT RFB, maka klien kami akan menempuh jalur litigasi, melaporkan PT Rifan Financindo Berjangka cabang DBS dengan dugaan tindak pidana penipuan investasi," tukas Aryoputro.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa