Akurat
Pemprov Sumsel

DPR Ingatkan Menkeu Cs Agar Pusat Logistik Berikat Jangan Sampai Hanya Jadi Tempat Dumping

Camelia Rosa | 17 Mei 2025, 16:05 WIB
DPR Ingatkan Menkeu Cs Agar Pusat Logistik Berikat Jangan Sampai Hanya Jadi Tempat Dumping

AKURAT.CO Komisi XI DPR RI mengingatkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan agar Pusat Logistik Berikat (PLB) yang menjadi gudang untuk menampung barang produksi atau konsumsi tidak hanya jadi tempat dumping.

Seperti diketahui, dumping adalah praktik dagang di mana suatu perusahaan mengekspor barang ke negara lain dengan harga lebih rendah dari harga yang berlaku di negara asal.

Barang impor yang tertahan di PLB bisa menjadi ancaman bagi industri dalam negeri. Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris meminta Bea Cuka berhati-hati pada para spekulan yang ingin sekadar memanfaatkan PLB untuk keuntungan pribadi.

Sebagai contoh, maraknya baju bekas yang ada di pasaran kini mulai mengganggu industri pakaian lokal.

Baca Juga: Genjot Penerimaan Lewat Legalisasi Kasino, Komisi XI: Kerugian Sosialnya Sangat Besar 

"Dirjen Bea Cukai menganggap itu menjadi satu kemudahan untuk importir. Padahal sebenarnya tadi saya tanyakan, dia pajaknya pajak apa. Kemudian ketika ditahan tiga tahun ini kan bakal menjadi permainan bagi spekulan," tegasnya usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI ke Kabupaten Tangerang, Banten, dikutip Dabtu (17/5/2025).

Lebih lanjut Ia mengingatkan, PLB yang seharusnya memberikan keuntungan bagi negara jangan sampai malah merugikan masyarakat. Terlebih lagi menyingkirkan produk-produk lokal dari pasar domestik.

Baca Juga: Komisi XI Sebut Setoran Pajak Digital Harusnya Tembus Rp220 Triliun

"Tujuan PLB ini kan ada barang penunjang industri itu masuk itu menjadi murah untuk mendukung perekonomian. Jangan sampai malah masuk harga murah kemudian dijual dengan harga mahal," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.