Akurat
Pemprov Sumsel

Lebih dari 47 Ribu Rekening Penipuan Diblokir IASC hingga Mei 2025

Hefriday | 25 Mei 2025, 19:15 WIB
Lebih dari 47 Ribu Rekening Penipuan Diblokir IASC hingga Mei 2025

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa hingga 23 Mei 2025, total dana milik korban penipuan transaksi keuangan yang berhasil diblokir oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencapai Rp163 miliar.

Angka tersebut menjadi bagian dari upaya penyelamatan dana masyarakat di tengah maraknya penipuan digital yang terus berkembang.

IASC merupakan pusat penanganan penipuan transaksi keuangan yang dibentuk OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang terdiri dari Bank Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta didukung asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran.

Baca Juga: Kenali Modus Penipuan Digital Agar Memilimalisir Cyber Crime

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa hingga Mei 2025, total nilai kerugian akibat penipuan yang dilaporkan ke IASC telah mencapai Rp2,6 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp163 miliar telah berhasil diblokir agar tidak sepenuhnya jatuh ke tangan pelaku.

"Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp2,6 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp163 miliar," ujar Friderica dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (25/5/2025).

Friderica juga mengungkapkan bahwa IASC telah menerima sebanyak 128.281 laporan kasus penipuan hingga akhir Mei. Dari jumlah tersebut, 85.120 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, sementara 43.161 laporan lainnya dikirimkan langsung ke sistem IASC.

Adapun jumlah rekening yang dilaporkan terkait tindak penipuan mencapai 208.333 rekening. Dari total tersebut, sebanyak 47.891 rekening telah berhasil diblokir sebagai langkah pencegahan dan penindakan terhadap aliran dana ilegal.

Baca Juga: Lakukan 5 Hal Ini Agar Terhindar dari Modus Penipuan Digital

Menurut data yang dihimpun IASC, lima jenis penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat meliputi penipuan jual beli online, penipuan mengaku sebagai pihak tertentu (fake call), penipuan investasi ilegal, penipuan lowongan kerja palsu, serta penipuan berkedok hadiah.

Meskipun teknologi digital terus berkembang pesat, Friderica menyatakan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya laporan terkait penyalahgunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam skema penipuan di sektor layanan keuangan.

“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum melakukan investasi. Ia menekankan pentingnya memahami prinsip 2L legalitas dan logis sebelum menyetorkan dana ke platform atau entitas tertentu.

Hudiyanto juga menambahkan bahwa Indonesia Anti-Scam Centre dapat diakses melalui situs resmi iasc.ojk.go.id, yang memungkinkan masyarakat melaporkan dugaan penipuan serta mempercepat proses pemblokiran transaksi yang mencurigakan.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk membantu menyelamatkan dana masyarakat dari kejahatan keuangan digital,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi