Fintek Lending Salurkan Rp28,6 Triliun Pembiayaan Sektor Produktif
Hefriday | 4 Juni 2025, 22:35 WIB

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan signifikan dari layanan pinjaman daring atau fintech lending yang menyasar sektor produktif dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hingga April 2025, pembiayaan ke sektor produktif tercatat mencapai Rp28,63 triliun atau 35,38% dari total pembiayaan industri.
Namun, di balik capaian tersebut, masih terdapat tantangan yang mengintai industri. OJK menyebutkan bahwa 15 dari 96 penyelenggara fintech lending belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum Rp7,5 miliar yang saat ini masih berlaku.
"Empat di antaranya tengah dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor," ujar Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
OJK mengingatkan bahwa per 4 Juli 2025, ketentuan baru terkait ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar akan mulai diberlakukan.
Untuk itu, pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada seluruh penyelenggara agar segera menyusun action plan dan timeline pemenuhan modal sesuai ketentuan.
Selain itu, OJK juga terus memantau penyertaan tambahan modal baik dari pemegang saham, investor lokal, maupun asing.
Meski begitu, Agusman memastikan bahwa hingga saat ini belum ada penyelenggara yang mengajukan pengembalian izin usaha atau penggabungan usaha akibat ketentuan ini.
Dari sisi lain, total outstanding pembiayaan fintech lending secara keseluruhan tumbuh 29,01% secara tahunan menjadi Rp80,94 triliun per April 2025. Dari jumlah tersebut, porsi lender dari perbankan mendominasi sebesar Rp50,09 triliun atau 61,89%.
Agusman menyatakan bahwa meskipun terjadi koreksi pada kredit mikro bank, sinergi antara perbankan dan fintech terus ditingkatkan.
Kolaborasi tersebut didorong melalui model pembiayaan tidak langsung seperti channeling, dengan penekanan pada manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian.
“Peran bank tetap strategis, terutama dalam menjangkau segmen mikro yang selama ini menjadi fokus pengembangan inklusi keuangan,” tukas Agusman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










