OJK: Kredit Untuk Perumahan Harus Dilakukan Secara Hati-hati

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti bank swasta untuk tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit untuk perumahan, termasuk program 3 juta rumah.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, bank harus retap memperhatikan profil risiko (risk appetite) mengingat seluruh aktivitas pembiayaan bank menggunakan dana simpanan masyarakat.
"Oleh karena itu, penyaluran kredit, termasuk untuk sektor perumahan, harus dilakukan secara hati-hati dan bertanggungjawab," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
Baca Juga: Dukung Transformasi KPR Non Subsidi, BTN Apresiasi 10 Developer Strategis
Meski begitu, Dian mengaku bahwa OJK mendukung keterlibatan aktif bank-bank swasta dalam program-program prioritas pemerintah, termasuk Program 3 Juta Rumah atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah (MBR).
Dian mengungkap, berbagai kebijakan telah dikeluarkan OJK dalam mendukung program prioritas pemerintah ini.
Misalnya potensi pengenaan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang lebih rendah baik bagi debitur maupun pengembang hingga penetapan kualitas aset yang dapat hanya didasari atas ketetapan pembayaran.
"Kebijakan telah dikeluarkan OJK, menghapuskan larangan pemberian kredit kepada pengembang untuk pengadaan atau pengolahan tanah," jelasnya.
Sebelumnya Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau Ara megatakan salah satu sumber utama pendanaan rumah layak huni bagi masyarakat adalah dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank pelat merah atau BUMN (Himbara).
Ara mengaku telah berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto dan mendapatkan arahan bahwa Danantara akan turut mendukung pembangunan rumah tersebut.
"Kami akan jajaki, kami juga akan mendalami satu-satu dengan perbankan dan dengan bank BUMN, juga dengan bank swasta," ujarnya belum lama ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








