OJK: Kredit Untuk Perumahan Harus Dilakukan Secara Hati-hati

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti bank swasta untuk tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit untuk perumahan, termasuk program 3 juta rumah.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, bank harus retap memperhatikan profil risiko (risk appetite) mengingat seluruh aktivitas pembiayaan bank menggunakan dana simpanan masyarakat.
"Oleh karena itu, penyaluran kredit, termasuk untuk sektor perumahan, harus dilakukan secara hati-hati dan bertanggungjawab," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
Baca Juga: Dukung Transformasi KPR Non Subsidi, BTN Apresiasi 10 Developer Strategis
Meski begitu, Dian mengaku bahwa OJK mendukung keterlibatan aktif bank-bank swasta dalam program-program prioritas pemerintah, termasuk Program 3 Juta Rumah atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah (MBR).
Dian mengungkap, berbagai kebijakan telah dikeluarkan OJK dalam mendukung program prioritas pemerintah ini.
Misalnya potensi pengenaan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang lebih rendah baik bagi debitur maupun pengembang hingga penetapan kualitas aset yang dapat hanya didasari atas ketetapan pembayaran.
"Kebijakan telah dikeluarkan OJK, menghapuskan larangan pemberian kredit kepada pengembang untuk pengadaan atau pengolahan tanah," jelasnya.
Sebelumnya Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau Ara megatakan salah satu sumber utama pendanaan rumah layak huni bagi masyarakat adalah dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank pelat merah atau BUMN (Himbara).
Ara mengaku telah berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto dan mendapatkan arahan bahwa Danantara akan turut mendukung pembangunan rumah tersebut.
"Kami akan jajaki, kami juga akan mendalami satu-satu dengan perbankan dan dengan bank BUMN, juga dengan bank swasta," ujarnya belum lama ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








